Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sudin LH Jemput Bola Uji Emisi Hampir 2.000an Kendaraan untuk Tekan Polusi Udara di Jaksel

📅 Selasa, 16 Des 2025, 16:57 WIB | Oleh:
Sudin LH Jemput Bola Uji Emisi Hampir 2.000an Kendaraan untuk Tekan Polusi Udara di Jaksel Doc: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri
Ket. Petugas melakukan uji emisi pada kendaraan pengendara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta.

JAKARTA - Sebanyak 1.937 atau hampir 2.000 kendaraan telah mengikuti uji emisi pada berbagai lokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada 2025 sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara daerah itu.

"Artinya, sudah lebih dari target sebanyak 1.500 kendaraan," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan Tuty Ernawati Sapardin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/12).

Ia menjelaskan, pelaksanaanya secara bertahap pada setiap triwulan. 

Ia merinci, pada triwulan pertama tercatat sebanyak 340 kendaraan mengikuti uji emisi, triwulan kedua sebanyak 473 kendaraan.

Selanjutnya pada triwulan ketiga meningkat menjadi 616 kendaraan dan pada triwulan keempat tercatat 508 kendaraan.

Ia menjelaskan, uji emisi menyasar kendaraan berbahan bakar bensin dan solar.

"Dari jumlah itu, sebanyak 1.754 kendaraan dinyatakan lulus dan 183 tidak lulus uji emisi," katanya

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai lokasi, mulai dari kantor pemerintahan, kecamatan, hingga melalui penegakan hukum di lapangan.

"Pelaksanaan uji emisi juga dilakukan di berbagai kecamatan, antara lain Jagakarsa, Pesanggrahan, Setiabudi, Pancoran, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Tebet, Mampang Prapatan, Pasar Minggu dan Cilandak," ucapnya.

Menurut dia, kegiatan uji emisi tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian pencemaran udara sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan perawatan kendaraan secara berkala.

“Ke depan, kami akan terus mengintensifkan pelaksanaan uji emisi dan berkolaborasi dengan pihak terkait guna mendukung peningkatan kualitas udara di Jakarta Selatan,” ujarnya.

Uji emisi yang dilakukan dengan sistem jemput bola itu, kata dia, bertujuan mengecek ambang batas emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Layanan jemput bola uji emisi itu pun dipastikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan menyasar Kendaraan Dinas Operasional (KDO) serta kendaraan pribadi milik pegawai dan warga.

Sudin LH Jakarta Selatan mengimbau kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi agar melakukan servis rutin berkala. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.