Alih Fungsi Sawah Kian Marak, Pemerintah Ngebut Tetapkan LP2B: Sawah Produktif Tak Boleh Tergerus Betonisasi
📅 Selasa, 11 Nov 2025, 18:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya
JAKARTA – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan yang kian meningkat.
Dengan adanya LP2B, pemerintah dapat memastikan ketersediaan lahan produktif jangka panjang bagi sektor pertanian, sekaligus melindungi petani dari dampak urbanisasi dan spekulasi tanah.
Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam perencanaan tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan, karena mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Tanpa penetapan LP2B yang tegas dan konsisten, risiko penurunan produksi pangan serta ketergantungan impor akan semakin besar, sehingga mengancam kedaulatan pangan nasional.
Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Rencana Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Selasa (11/11), mengatakan percepatan LP2B akan memberi kepastian bagi petani.
“Kalau ini sudah selesai, para petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dialihfungsikan lagi … Mereka dapat mengatur kerja jangka panjang dengan lebih aman,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut, ia mengatakan proses penetapan LP2B diharapkan dapat rampung pada 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk tetap digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.
LP2B diturunkan dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dan sebagian di antaranya masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki perlindungan hukum lebih ketat terhadap alih fungsi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan ketersediaan lahan sawah merupakan syarat mutlak ketahanan pangan.
Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Pemerintah juga menetapkan 87 persen dari LBS di Indonesia menjadi LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan.
Namun, ia mengatakan hingga kini, hanya 194 kabupaten/kota yang telah mencantumkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah, sehingga totalnya baru sekitar 57 persen.
“Kondisi ini rentan terjadinya alih fungsi lahan,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!