Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Alih Fungsi Sawah Kian Marak, Pemerintah Ngebut Tetapkan LP2B: Sawah Produktif Tak Boleh Tergerus Betonisasi

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 18:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alih Fungsi Sawah Kian Marak, Pemerintah Ngebut Tetapkan LP2B: Sawah Produktif Tak Boleh Tergerus Betonisasi Doc: ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya
Ket. Foto udara area persawahan yang mulai beralih fungsi menjadi lahan permukiman warga di Laladon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JAKARTA – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan alih fungsi lahan yang kian meningkat.

Dengan adanya LP2B, pemerintah dapat memastikan ketersediaan lahan produktif jangka panjang bagi sektor pertanian, sekaligus melindungi petani dari dampak urbanisasi dan spekulasi tanah.

Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam perencanaan tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan, karena mengintegrasikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Tanpa penetapan LP2B yang tegas dan konsisten, risiko penurunan produksi pangan serta ketergantungan impor akan semakin besar, sehingga mengancam kedaulatan pangan nasional.

Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi sawah yang selama ini mengancam ketahanan pangan nasional.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Rencana Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Selasa (11/11), mengatakan percepatan LP2B akan memberi kepastian bagi petani.

“Kalau ini sudah selesai, para petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dialihfungsikan lagi … Mereka dapat mengatur kerja jangka panjang dengan lebih aman,” kata Zulkifli.

Lebih lanjut, ia mengatakan proses penetapan LP2B diharapkan dapat rampung pada 2025.

LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah untuk tetap digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan.

LP2B diturunkan dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dan sebagian di antaranya masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang memiliki perlindungan hukum lebih ketat terhadap alih fungsi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menegaskan ketersediaan lahan sawah merupakan syarat mutlak ketahanan pangan.

Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan LBS seluas 7,38 juta hektare. Pemerintah juga menetapkan 87 persen dari LBS di Indonesia menjadi LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan.

Namun, ia mengatakan hingga kini, hanya 194 kabupaten/kota yang telah mencantumkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayah, sehingga totalnya baru sekitar 57 persen.

“Kondisi ini rentan terjadinya alih fungsi lahan,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ditentang AS, PBB Adopsi Resolusi 'Koreksi Peta Dunia', Benua Afrika Ternyata 14 Kali Lebih Besar!
    Indonesia lebih besar dari Eropa. Jarak antara Sabang ...
  • Sapi Aceh Dibawa ke Pulau Terluar, Aceh Besar Bidik Ketahanan Pangan
    Kenapa harus ke pulau aceh pengembangan plasma nutfah ...
  • Aturan Insentif Motor Listrik Masih Digodok, Pemerintah Siapkan Rancangan Perpres
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai urgensi payung hukum ...
  • Magang Nasional 2026 Tahap II Dibuka, Anak Muda Berebut Kesempatan Masuk Industri
    Kesenjangan kompetensi yang menjadi latar belakang program Magang ...
  • Diserbu Produk China Murah! Industri Plastik RI Nyaris Tumbang dari Hulu ke Hilir
    Artikel ini memberikan pencerahan yang sangat berimbang dan ...
Nasional
Anggota Partai Jangan Meren...

Calon Sekolah Adiwinata Bekasi Memasuki Penilaian Akhir

4 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Calon Sekolah Adiwinata Bek...
Advertisement
Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Bandara Soetta Ditutup! Ini Dampaknya bagi Penumpang

Akibat Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Bandara Soetta Ditutup! Ini Dampaknya bagi Penumpang

06 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.