Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

AirNav Indonesia Terima Pengalihan Fungsi Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika dari Ditjen Hubud

📅 Kamis, 16 Jan 2025, 21:19 WIB | Oleh:
AirNav Indonesia Terima Pengalihan Fungsi Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika dari Ditjen Hubud Doc: Dok. Istimewa
Ket. Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa (kanan) kepada Direktur Utama Airnav Indonesia, Polana B. Pramesti (kiri)

JAKARTA - Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menyambut dengan positif pendelegasian kewenangan Publikasi, Penyimpanan dan Informasi Aeronautika oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa kepada Direktur Utama Airnav Indonesia, Polana B. Pramesti.

"Kami sangat antusias atas kegiatan yang telah dinanti-nantikan selama ini, pendelegasian ini merupakan wujud kepercayan Pemerintah kepada AirNav Indonesia untuk secara utuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya dalam penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika,” kata Polana di Jakarta, Kamis (16/1). 

Ditambahkannya, dokumen AIP (Aeronautical Information Publication) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan suatu negara untuk menyediakan informasi penerbangan yang penting bagi keselamatan, efisiensi, dan keteraturan navigasi udara.

Dokumen ini digunakan sebagai referensi utama oleh pilot, maskapai penerbangan, operator bandara, dan penyedia layanan navigasi udara.

AIP memuat informasi rinci yang mencakup aspek operasional dan teknis penerbangan meliputi struktur wilayah udara, prosedur navigasi udara, prosedur kontingensi untuk keadaan darurat, tata letak bandara, panjang dan lebar landasan pacu, prosedur take-off dan landing, dan lainnya termasuk regulasi penerbangan yang telah ditetapkan oleh ICAO sebagai Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. 

“Pendelegasian ini juga upaya Pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan, mendukung operasional penerbangan yang lebih andal dan berdaya saing tinggi. Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia tetap mengharapkan bimbingan, arahan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar bisa berjalan sesuai dengan koridor regulasi yang telah ditetapkan” lanjut Polana.

Airnav Indonesia juga akan terus berupaya untuk mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, salah satunya adalah transformasi produk informasi aeronautika dalam cetakan kertas ke produk dalam bentuk digital, sehingga lebih mudah diakses dan digunakan.

Setelah dilakukan pengalihan kewenangan ini, Airnav Indonesia akan memulai tahapan transisi hingga proses simulasi menggunakan sistem Integrated Web-based Aeronautical Information System Handling (IWISH) milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk distribusi Publikasi Informasi Aeronautika ke para stakeholder penerbangan.

“AirNav Indonesia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk memanfaatkan AIP ini sebagai sumber informasi utama dalam operasional penerbangan, dan kami pun akan terus melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan informasi yang tersedia tetap relevan,  up-to-datedan sesuai dengan kebutuhan operasional penerbangan di Indonesia” tutup Polana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.