BPH Migas Temukan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi oleh Truk Terindikasi Disalahgunakan.
📅 Senin, 19 Jan 2026, 11:05 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas memergoki kendaraan jenis truk terindikasi menyelewengkan BBM subsidi.
Temuan tersebut terjadi saat BPH Migas bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan kegiatan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di salah satu SPBU di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (17/1/2026).
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Wahyudi mengungkapkan pihaknya mengamankan satu unit dump truck roda enam yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi jenis Biosolar.
Menurut dia, truk tersebut secara fisik terlihat seperti kendaraan pengangkut barang biasa.
Namun, saat diperiksa, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data QR code yang digunakan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Selain itu, tercium bau sesuatu di bagian belakang truk yang semula diakui sopir truk berupa barang. Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya kempu atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut," ungkap Wahyudi.
Truk tersebut juga tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan nomor polisi kendaraan yang hanya berlaku hingga 2019.
"Ini kategori pembelian 'helikopter' (berulang), keluar masuk SPBU, dengan memodifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
BPH Migas juga menyoroti kelalaian operator SPBU yang tetap melayani pembelian, meski terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan dan data QR code.
Selain itu, posisi CCTV SPBU tersebut juga tidak sesuai aturan, padahal fungsi CCTV adalah menjadi alat bukti pengawasan.
"Tindakan preventif itu berupa wajib menolak kalau pelat kendaraan tidak sesuai QR code. Kalau indikasinya akan dilakukan penyalahgunaan, otomatis kita juga perlu langkah preventif untuk menolak. Ini kewajiban SPBU," tegas Wahyudi.
Atas kejadian ini, BPH Migas meminta Pertamina Patra Niaga memberikan edukasi atau pembinaan kepada pihak SPBU.
Pemilik SPBU juga mendapatkan teguran langsung dari Kepala BPH Migas.
Wahyudi meminta dukungan seluruh pihak untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi dinikmati masyarakat yang berhak menerimanya dan disalurkan tepat sasaran dan tepat volume untuk konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!