PP 39/2026 Terbit: RI Kini Bisa Jerat Praktik Penghindaran Bea Masuk Antidumping
📅 Rabu, 14 Okt 2026, 18:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi- Sinkronisasi pengaturan trade remedies dengan komitmen Indonesia di WTO
Penyempurnaan ini diharapkan meningkatkan efektivitas proses penyelidikan dan penerapan tindakan perdagangan, memperjelas koordinasi antarkementerian/lembaga, serta memberikan kepastian hukum bagi industri dalam negeri dan pelaku usaha.
Penguatan tersebut juga penting untuk memastikan penerapan tindakan perdagangan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, bukti yang memadai, prosedur yang transparan, dan persyaratan hukum yang relevan.
“Melalui penguatan kerangka hukum tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa industri nasional memiliki kesempatan bersaing yang lebih adil di pasar domestik. Pada saat yang sama, kepastian prosedur dan penerapan tindakan perdagangan yang sesuai dengan ketentuan internasional diharapkan dapat mendukung iklim usaha yang lebih terprediksi dan berkelanjutan,” tutup Mendag Busan.
Komitmen Jangka Panjang
Terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan nasional melalui pembaruan regulasi yang menjawab kebutuhan industri dan tantangan global.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, khususnya mengenai anti-circumvention, Indonesia memperkuat fondasi hukum untuk menjaga efektivitas perlindungan perdagangan, meningkatkan ketahanan industri dalam negeri, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
PP TPTATI menjadi komitmen untuk memiliki landasan hukum yang memadai dalam menghadapi praktik perdagangan internasional yang tidak adil, lonjakan impor yang merugikan industri dalam negeri, serta berbagai perkembangan praktik perdagangan global.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!