Pasar Halal Kian Menggiurkan, Industri Mamin Tak Bisa Lagi Abaikan Sertifikasi
📅 Rabu, 14 Okt 2026, 19:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Harianto.
JAKARTA – Ekonom Senior Segara Research Institute YB Kadarusman mengatakan implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang sedang dijalankan pemerintah dapat menjadi katalis pertumbuhan daya saing industri makan dan minum (mamin) menuju rantai pasok global.
“Pertama, dari transformasi dan scale-up industri formalisasi usaha mikro dan kecil (UMK), yaitu dengan mendorong UMK mamin masuk ke dalam ekosistem pencatatan formal dan standarisasi higienitas mutu pangan,” kata Kadarusman dalam acara diskusi publik di Jakarta, Rabu (14/10).
Lebih lanjut, ia mengatakan peluang naik kelas sejalan dengan kondisi ekonomi makro untuk mendorong sektor swasta scale-up dari subsistensi mikro menuju industri berdaya saing.
“Selain itu, sertifikat halal membuka peluang UMK menjadi pemasok resmi bagi ritel modern, BUMN pangan, dan rantai waralaba,” ujar Kadarusman.
Ia mengatakan sertifikasi halal juga dapat diintegrasikan dengan upaya perluasan pasar ekspor halal global. Hal itu bisa dilakukan dengan implementasi kerja sama internasional jaminan produk halal (JPH) dengan otoritas halal negara mitra dagang.
Lebih jauh, Kadarusman mengatakan saling pengakuan lembaga halal luar negeri (MRA) atau prinsip resiprokalitas mempermudah produk makan dan minuman Indonesia menembus pasar ekspor Timur Tengah, Asia Tenggara (ASEAN), dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Label halal menjadi jaminan mutu dan integritas etis (thayyib) yang diminati pasar global dengan potensi pasar triliunan dolar,” ujar dia.
Selain itu, Kadarusman menilai aturan Wajib Halal juga diharapkan mampu menciptakan peluang kerja formal berkualitas, mulai dari jalur sektoral pengolahan pangan, hingga pertumbuhan profesi ekosistem halal.
“Menciptakan lapangan kerja formal baru bagi Auditor Halal, Penyelia Halal, analis laboratorium, dan konsultan penjaminan mutu,” kata dia.
Di sisi lain, Kadarusman menilai diperlukan juga langkah-langkah penyelarasan kepatuhan regulasi Wajib Halal dengan ketahanan ekonomi nasional.
“Pertama adalah timing, di mana penegakan dilakukan bertahap dan ada pendekatan edukasi. Terapkan masa transisi penegakan hukum (grace period), prioritaskan peringatan tertulis dan pembinaan administratif sebelum sanksi denda atau penarikan produk, guna mencegah gangguan pasokan ritel, terutama mamin,” ujar dia.
Kedua, efisiensi biaya dengan optimalisasi skema subsidi bagi UMK. Beberapa hal yang bisa didorong adalah perluasan alokasi sertifikasi self-declare tanpa biaya bagi pelaku usaha mamin mikro, serta melibatkan BUMN dan sektor swasta besar melalui program CSR/kemitraan rantai pasok untuk menutupi keterbatasan kuota fiskal APBN.
“Benefit increase, dengan mempercepat integrasi dan rekognisi lembaga halal luar negeri (MRA) untuk mencegah kelangkaan bahan baku impor industri mamin dan mendorong ekspor produk halal Indonesia. Bentuk Satgas Pengendalian Pasokan bersama Kementan (Kementerian Pertanian), Kemendag (Kementerian Perdagangan), dan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) guna meredam inflasi pangan,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!