Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 15:20 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform Doc: istimewa
Ket. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Busan, mengajak UMKM hingga usaha besar untuk segera mengurus NIB. Pengurusan dilakukan gratis dan daring melalui sistem Online Single Submission di laman http://oss.go.id.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Mendag Busan di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurutnya, NIB menjadi syarat wajib bagi pedagang yang ingin tetap berjualan di platform digital. Penyelenggara platform juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan.

Untuk memberi waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan dan 6 bulan bagi pedagang baru. Mendag Busan berharap transisi ini berjalan lancar tanpa membebani pelaku usaha.

Ia menjelaskan ada lima manfaat utama kepemilikan NIB. Pertama, memperkuat legalitas dan kepercayaan konsumen, mitra, lembaga keuangan, dan investor. Kedua, mempermudah proses berjualan di platform digital. 

Ketiga, membuka akses pembiayaan, bantuan pemerintah, pelatihan, dan pendampingan usaha. Keempat, memudahkan pengembangan dan perluasan usaha. Kelima, meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital domestik maupun global.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,” ujarnya.

Mendag Busan menegaskan, NIB juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengurus izin lanjutan, sertifikasi, dan kerja sama dengan pihak lain. Dengan legalitas yang jelas, UMKM dinilai lebih siap mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, hingga peluang ekspor.

“Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
  • Jangan Main-main! Kawasan Industri Diminta Tuntaskan Seluruh Izin
    Langkah proaktif pemerintah pusat dan daerah dalam menata ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.