Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform

📅 Rabu, 17 Jun 2026, 15:20 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Mulai 8 Juni Wajib Punya NIB! Mendag: Pedagang Online Tanpa Legalitas Bakal Ditolak Platform Doc: istimewa
Ket. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan di platform niaga elektronik memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Aturan ini berlaku sejak 8 Juni 2026 melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, atau Busan, mengajak UMKM hingga usaha besar untuk segera mengurus NIB. Pengurusan dilakukan gratis dan daring melalui sistem Online Single Submission di laman http://oss.go.id.

“Kami meminta seluruh platform untuk menginformasikan, mendampingi, dan menghubungkan pelaku usaha dengan sistem OSS agar masyarakat semakin mengetahui mudahnya proses pengurusan NIB,” kata Mendag Busan di Jakarta, Selasa (17/6).

Menurutnya, NIB menjadi syarat wajib bagi pedagang yang ingin tetap berjualan di platform digital. Penyelenggara platform juga diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan.

Untuk memberi waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa tenggang 18 bulan bagi pedagang yang sudah berjualan dan 6 bulan bagi pedagang baru. Mendag Busan berharap transisi ini berjalan lancar tanpa membebani pelaku usaha.

Ia menjelaskan ada lima manfaat utama kepemilikan NIB. Pertama, memperkuat legalitas dan kepercayaan konsumen, mitra, lembaga keuangan, dan investor. Kedua, mempermudah proses berjualan di platform digital. 

Ketiga, membuka akses pembiayaan, bantuan pemerintah, pelatihan, dan pendampingan usaha. Keempat, memudahkan pengembangan dan perluasan usaha. Kelima, meningkatkan daya saing produk lokal di pasar digital domestik maupun global.

“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha,” ujarnya.

Mendag Busan menegaskan, NIB juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengurus izin lanjutan, sertifikasi, dan kerja sama dengan pihak lain. Dengan legalitas yang jelas, UMKM dinilai lebih siap mengikuti program promosi, pengadaan barang dan jasa, kemitraan dengan industri besar, hingga peluang ekspor.

“Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” tutupnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

39 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.