Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PP 39/2026 Terbit: RI Kini Bisa Jerat Praktik Penghindaran Bea Masuk Antidumping

📅 Rabu, 14 Okt 2026, 18:10 WIB | Oleh: Tim Redaksi
PP 39/2026 Terbit: RI Kini Bisa Jerat Praktik Penghindaran Bea Masuk Antidumping Doc: istimewa
Ket. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan (PP TPTATI) pada 22 September 2026

JAKARTA— Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan (PP TPTATI) pada 22 September 2026.

Regulasi ini menjadi tonggak baru perlindungan industri dalam negeri setelah pembahasan hampir satu dekade. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki aturan khusus anti-circumvention atau anti-penghindaran terhadap tindakan antidumping dan tindakan imbalan.

“Terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2026 merupakan capaian penting bagi pemerintah yang juga sesuai dengan program kerja utama Kemendag, yaitu pengamanan pasar dalam negeri,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta, Rabu (14/10).

Menurut Mendag, PP ini tidak hanya memperbarui kerangka hukum lama, tetapi juga menghadirkan pengaturan yang lebih adaptif terhadap tantangan perdagangan global, khususnya melalui pengaturan praktik penghindaran tindakan antidumping dan tindakan imbalan atau anti-circumvention.

Apa itu Anti-Circumvention?

Dalam praktik perdagangan global, penghindaran (circumvention) bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti perubahan rute pengiriman, pengalihan negara asal, perubahan pola produksi, maupun bentuk transaksi lainnya untuk menghindari bea masuk antidumping.

Selama ini, praktik tersebut menjadi celah yang melemahkan efektivitas tindakan perdagangan yang sudah diberlakukan.

“Terobosan melalui pengaturan anti-circumvention menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan pemerintah dalam merespons pola perdagangan yang terus berkembang. Hal ini sekaligus menjaga agar tindakan antidumping dan tindakan imbalan yang telah diberlakukan tetap efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Mendag Busan.

Dengan aturan baru ini, pemerintah memiliki kerangka hukum yang lebih adaptif untuk mengantisipasi praktik yang berpotensi mengurangi efektivitas tindakan pengamanan perdagangan.

Penyempurnaan dari PP 34/2011

PP Nomor 39 Tahun 2026 menyempurnakan sejumlah substansi penting yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2011. Penyempurnaan itu antara lain:

- Penambahan pengaturan tindakan pengamanan bilateral dan regional

- Pengaturan tindakan perdagangan di kawasan berfasilitas

- Penguatan mekanisme penyelidikan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

Trump Desak Putin dan Zelenskyy Sepakati Perdamaian

34 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Trump Desak Putin dan Zelen...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.