Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lima Warkop di Surabaya Kena Segel, Diduga Jual Miras hingga Minuman Oplosan

📅 Rabu, 14 Okt 2026, 16:36 WIB | Oleh:
Lima Warkop di Surabaya Kena Segel, Diduga Jual Miras hingga Minuman Oplosan Doc: Istimewa
Ket. Kemudahan mendapatkan minuman keras menjadi perhatian serius pemerintah kota dengan kelompok usia yang mulai bersentuhan dengan minuman beralkohol kini semakin muda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya menyegel lima warung kopi (warkop) yang diduga menjual minuman keras secara ilegal. Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman oplosan, yang dijual secara tersembunyi untuk menghindari pengawasan.

Selain lima warkop, aparat Satuan Polisi Pamong Praja Surabaya juga menindak lima toko minuman keras yang diduga melanggar ketentuan distribusi. Dengan demikian, total terdapat 10 lokasi yang menjadi sasaran penertiban aparat di Kota Pahlawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan penindakan terhadap warung kopi tidak selalu mudah. Sebab, sebagian pedagang diduga menyembunyikan minuman keras di tempat lain agar tidak ditemukan saat pemeriksaan berlangsung.

"Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Dan itu biasanya barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang sembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan," ujar Irna, Rabu (14/10).

Petugas melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah lokasi untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran. Minuman keras yang ditemukan kemudian disita sebagai barang bukti, sementara pemilik usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penertiban warkop tersebut terutama menyasar kawasan Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan. Sementara itu, toko minuman keras yang ditindak berada di sejumlah wilayah, antara lain Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal.

Irna menjelaskan, persoalan peredaran minuman keras bukan hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dan remaja. Dalam operasi pengawasan, petugas menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol oleh toko berstatus subdistributor yang seharusnya tidak menjual produk secara eceran, termasuk kepada anak-anak.

"Kalau yang toko miras ini dia sebagai sub-distributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia (menjual) eceran, bahkan (kepada) anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras," kata Irna.

Untuk pelanggaran pada toko miras, petugas menyita sejumlah botol minuman beralkohol sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Toko yang melanggar kemudian disegel.

Menurut Irna, kemudahan mendapatkan minuman keras menjadi perhatian serius pemerintah kota. Ia menyebut kelompok usia yang mulai bersentuhan dengan minuman beralkohol kini semakin muda dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

"Dulu 3-4 tahun yang lalu kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20-21. Nah, sekarang dia usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12-13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut," ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut membutuhkan pengawasan lebih ketat, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penjualan minuman keras yang tidak sesuai aturan, terutama jika berpotensi menjangkau anak-anak dan remaja.

Irna juga mengajak masyarakat memperkuat pengawasan lingkungan melalui program Kampung Pancasila. Keterlibatan warga dinilai penting untuk membantu mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia menegaskan, peredaran minuman beralkohol tidak bisa dilakukan secara bebas karena lokasi penjualan, mekanisme distribusi, dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...

PSS Belum Memikirkan League Cup, Masih Fokus Liga Super

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
PSS Belum Memikirkan League...
Advertisement
Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

Parah, Ombudsman RI Temukan Gangguan Layanan BBM di 11 Provinsi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.