Kejelasan Batas Kalurahan Krusial Cegah Konflik Antarwilayah di Sleman
📅 Selasa, 13 Okt 2026, 14:00 WIB | Oleh: Eko SSLEMAN—Kejelasan batas antarkalurahan dinilai menjadi bagian penting dalam menjamin tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik antarwilayah. Di Kabupaten Sleman, penegasan batas wilayah hingga semester pertama 2026 telah mencakup seluruh 86 kalurahan dengan total 498 pilar batas.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan, penetapan batas wilayah juga diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memiliki acuan wilayah yang jelas, terutama pada kalurahan yang berbatasan langsung dengan daerah lain.
“Saya minta kepada para lurah di wilayah perbatasan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota lain, untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik agar penataan administrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.
Pemkab Sleman pada Senin (12/10/2026) menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kalurahan kepada 17 kalurahan. Dengan penetapan tersebut, batas wilayah 78 dari total 86 kalurahan di Sleman telah dituangkan dalam Perbup atau mencapai 90,7 persen dari target.
Sekretaris Daerah Sleman Abu Bakar mengatakan, penegasan batas untuk 86 kalurahan telah mencapai 100 persen dari target dengan keberadaan 498 pilar batas. Namun, masih terdapat delapan kalurahan yang proses penetapan batasnya belum dituangkan dalam Perbup.
“Sisa kelurahan yang belum berbentuk Perbup saat ini meliputi enam kelurahan di Kapanewon Prambanan yang masih dalam proses verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG), serta dua kelurahan (Candibinangun dan Wedomartani) yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten,” kata Abu.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Nuri Achadiyanti menegaskan, batas kalurahan merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan erat dengan kepastian hukum dan tertib administrasi. Kejelasan wilayah juga menjadi pijakan bagi pemerintah kalurahan dalam menjalankan pembangunan di wilayah masing-masing.
Sinkronisasi batas terhadap 17 kalurahan di Sleman telah diselesaikan dan disahkan melalui Peraturan Bupati Sleman. Penyelesaian penetapan batas tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penuntasan batas kalurahan di tingkat DIY.
“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri. Berkat capaian ini, DIY berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 100% menyelesaikan batas kelurahan,” tegasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!