Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Proyek Minyak Sea Lion Mendadak Dihentikan, Ini Perintah Pengadilan Argentina

📅 Jumat, 18 Sep 2026, 06:05 WIB | Oleh:
Proyek Minyak Sea Lion Mendadak Dihentikan, Ini Perintah Pengadilan Argentina Doc: Antara foto/Anadolu
Ket. Arsip - Salah satu lokasi militer Inggris di Kepulauan Falkland.

ISTANBUL - Pengadilan federal Argentina telah memerintahkan penghentian sementara pekerjaan terkait proyek minyak Sea Lion di utara Kepulauan Falkland, yang melibatkan perusahaan Israel Navitas Petroleum dan perusahaan Inggris Rockhopper Exploration, lapor media Argentina.

Hakim Federal Mariel Borruto, yang bertugas di Rio Grande, Provinsi Tierra del Fuego, mengabulkan perintah sementara yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tidak memulai atau melanjutkan pekerjaan yang diperlukan guna mengembangkan proyek minyak lepas pantai itu.

Berdasarkan rincian putusan yang dikeluarkan pada Rabu (16/9) itu, perintah tersebut mencakup kegiatan pengeboran, pemasangan instalasi bawah laut, dan dimulainya produksi minyak secara komersial.

Proyek Sea Lion berlokasi 220 kilometer di utara Kepulauan Falkland, sebuah kepulauan yang dikelola oleh Inggris, namun diklaim oleh Argentina.

Navitas dan Rockhopper telah mengambil keputusan investasi akhir untuk proyek tersebut pada akhir 2025.

Putusan itu dikeluarkan setelah adanya gugatan yang diajukan oleh Pusat Mantan Kombatan Kepulauan Falkland di La Plata serta asosiasi pengacara lingkungan, yang berupaya menghentikan proyek tersebut dengan alasan lingkungan dan kedaulatan.

Borruto memerintahkan penangguhan pekerjaan hingga analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan di hadapan otoritas Argentina yang berwenang.

Hakim juga memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan informasi mengenai status proyek, jadwal pelaksanaan, sumur minyak, fasilitas produksi terapung, kontraktor, sumber pendanaan, pihak penjamin asuransi, serta kajian lingkungan.

Pengadilan menyatakan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir mengenai tanggung jawab perusahaan ataupun seluruh isu yang diangkat dalam perkara pokok.

Argentina telah meningkatkan langkah hukum dan diplomatik terhadap perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di sekitar Kepulauan Falkland.

Pemerintahan Presiden Argentina Javier Milei menentang pengembangan proyek tersebut dengan argumen bahwa kepulauan itu beserta wilayah perairan di sekitarnya merupakan bagian dari wilayah Argentina.

Inggris telah mengelola kepulauan tersebut sejak 1833 dan menolak klaim kedaulatan Argentina. London juga mendukung kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Timbun Minyak, Tiongkok Kin...
Advertisement
Kisah Si Doel Bukan Hanya soal Jakarta, Tapi Tentang Bagaimana Masyarakat Betawi Tetap Miliki Tempat

Kisah Si Doel Bukan Hanya soal Jakarta, Tapi Tentang Bagaimana Masyarakat Betawi Tetap Miliki Tempat

17 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.