Satgas Pangan Polri Usut 25 Merek Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Label
📅 Selasa, 15 Sep 2026, 19:00 WIB | Oleh: AlfredNamun, Satgas Pangan masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang tepat untuk diterapkan.
“Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan Satgas Pangan sebelumnya telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dari proses tersebut, temuan terhadap 25 merek kini masih terus didalami.
Dia memastikan koordinasi dengan Bapanas dan kementerian/lembaga terkait akan terus dilakukan agar proses penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Ke-25 merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga Kepala Badan Pangan Nasional, mengungkap temuan terhadap 25 merek tersebut.
Pemerintah telah mengambil langkah dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Mentan Amran.
Selain ketidaksesuaian kandungan, pemerintah juga menemukan disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!