Satgas Pangan Polri Usut 25 Merek Beras Fortifikasi Tidak Sesuai Label
📅 Selasa, 15 Sep 2026, 19:00 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Satgas Pangan Polri memproses dugaan pelanggaran label dan kandungan nutrisi pada 25 merek beras fortifikasi yang berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
"Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa, (15/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Ade usai ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta tersebut.
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, aparat penegak hukum lainnya, serta pemangku kepentingan terkait di Jakarta yang membahas temuan dugaan pelanggaran beras fortifikasi.
Ade menyatakan kejahatan di bidang pangan berdampak serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga penanganannya menjadi perhatian utama Satgas Pangan Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan maupun informasi yang tercantum pada label kemasan.
Ade memastikan Satgas Pangan Polri akan melakukan pendalaman secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah. Proses tersebut akan melibatkan ahli kompeten dan pengujian laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Ade menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang terbukti dalam kasus beras fortifikasi akan diproses sesuai hukum melalui penyidikan profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum.
Salah satu dugaan pelanggaran yang tengah didalami adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Ade mencontohkan produk yang mencantumkan klaim mengandung vitamin A, tetapi berdasarkan hasil pengujian laboratorium justru tidak ditemukan kandungan vitamin tersebut.
“Ataupun mengandung vitamin A, tapi secara ingredients, komposisi kandungan, komposisi persentasenya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam label kemasan,” jelasnya.
Selain persoalan kandungan, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan masalah pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum dalam kemasan.
Temuan tersebut, lanjut dia, diperoleh setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ade mengatakan dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama ketika informasi yang dijanjikan kepada konsumen melalui label tidak sesuai dengan isi produk.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!