Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Nasabah BPRS Gaido Mulai Terima Klaim, LPS Sudah Bayar 79,64 Persen

📅 Kamis, 10 Sep 2026, 23:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Nasabah BPRS Gaido Mulai Terima Klaim, LPS Sudah Bayar 79,64 Persen Doc: ANTARA/HO LPS
Ket. Nasabah PT BPRS Gaido Indonesia Cianjur tengah melakukan proses verifikasi oleh petugas untuk klaim penjaminan simpanannya.

BANDUNG – Pembayaran klaim penjaminan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, terutama ketika terjadi pencabutan izin usaha bank.

Proses tersebut dilakukan setelah LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk memastikan simpanan nasabah yang memenuhi syarat dapat dibayarkan sesuai ketentuan.

Kecepatan dan ketepatan pembayaran klaim menjadi krusial karena menyangkut kepastian dana nasabah sekaligus stabilitas dan kepercayaan terhadap industri perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 79,64 persen nasabah PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 1 September 2026.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti mengungkapkan pembayaran klaim pada 79,64 persen atau 6.889 nasabah dari total 8.650 nasabah bank itu, adalah hingga lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha bank tersebut.

"Adapun total dana yang disiapkan untuk pembayaran klaim penjaminan pada tahap pertama tersebut mencapai Rp5.833.175.856 (Rp5,83 miliar)," kata Damaiyanti dalam keterangan yang dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/9).

Ia menjelaskan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) mulai dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026 melalui bank pembayar yang telah ditunjuk LPS.

Sementara itu, LPS masih melanjutkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL).

Proses tersebut dilakukan secara bertahap untuk memastikan setiap rekening dapat diverifikasi dan ditetapkan status penjaminannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penentuan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak, katanya, dibayar akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, yaitu sampai dengan 8 Januari 2027.

Damaiyanti menyampaikan LPS terus mengupayakan agar pembayaran simpanan nasabah dapat dilaksanakan secara optimal dengan tetap memperhatikan ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan.

"LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Damaiyanti.

Selanjutnya, LPS akan terus melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah PT BPRS Gaido Indonesia (DL) beserta informasi pendukung lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar maupun tidak layak dibayar.

"Simpanan nasabah yang belum diumumkan pada pembayaran pertama akan diumumkan pada penetapan selanjutnya," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Olahraga
Coco Gauff Rayakan Sejarah ...

Pemkot Tangerang Normalisasi Kali Ledug Periuk

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Pemkot Tangerang Normalisas...

Lamine Yamal Jadi Kapten Termuda Barcelona di Usia 19 Tahun

50 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Lamine Yamal Jadi Kapten Te...
Advertisement
Benarkah Ada Sesar Aktif di Surabaya? Ini Penjelasan Pakar Geologi ITS

Benarkah Ada Sesar Aktif di Surabaya? Ini Penjelasan Pakar Geologi ITS

10 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.