Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Reformasi Pemilu Jadi Kunci Perkuat Demokrasi

📅 Kamis, 10 Sep 2026, 01:00 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Reformasi Pemilu Jadi Kunci Perkuat Demokrasi Doc: istimewa
Ket. Evi Fitriani Dekan FISIP UI - Peningkatan kualitas pemilu dan representasi politik menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih baik.

Pembahasan revisi UU Pemilu perlu melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan agar pemilu lebih adil, representatif, dan responsif terhadap aspirasi publik.

Depok – Reformasi pemilu dinilai menjadi kunci untuk memperkuat demokrasi Indonesia melalui pembenahan sistem pemilu, proses pencalonan, kepartaian, penyelenggaraan, hingga penegakan hukum, sehingga pemilu tidak hanya berjalan secara prosedural tetapi juga menghasilkan representasi politik yang lebih berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) mendorong reformasi tersebut. Dekan FISIP UI Evi Fitriani di Depok, Rabu (9/9), mengatakan kualitas demokrasi sangat bergantung pada rancangan sistem pemilu dan bentuk representasi politik yang dihasilkan.

“Dalam alam demokrasi, kualitas pemilu, hasil demokrasi, dan proses demokratisasi yang ingin kita bangun sangat bergantung pada bagaimana sistem pemilu dirancang dan bagaimana representasi politik diwujudkan. Oleh karenanya, peningkatan kualitas pemilu dan representasi politik menjadi bagian penting dalam membangun demokrasi Indonesia yang lebih baik,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta.

Evi menegaskan FISIP UI memiliki tanggung jawab akademik untuk memberikan sumbangan pemikiran bagi pembangunan politik Indonesia. Menurut dia, kampus harus menjadi ruang terbuka bagi pertukaran gagasan dan pandangan kritis yang didukung data, argumen, dan logika yang kuat.

Dalam pembahasan reformasi pemilu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut terdapat 24 isu krusial dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Isu tersebut antara lain netralitas penyelenggara, masa jabatan, perekrutan anggota DKPP, keterpaduan jadwal pileg, pilpres, dan pilkada, sistem pemilu, otonomi daerah, serta ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Bima menilai pembenahan proses pencalonan perlu menjadi perhatian karena merupakan tahapan hulu yang menentukan kualitas kandidat sekaligus representasi politik.

“Apakah kita akan mempertahankan sistem pemilu terbuka, beralih ke sistem tertutup, atau menggunakan sistem campuran, semuanya harus kembali pada pertanyaan mendasar: sejauh mana sistem tersebut mampu meningkatkan kualitas representasi politik, memperkuat keterwakilan daerah, dan memperbaiki penyelenggaraan sistem kepartaian,” ujarnya.

Sejumlah akademisi dan pegiat kepemiluan juga mendorong revisi UU Pemilu diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta dibahas melalui partisipasi publik yang luas. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan lebih substansial, transparan, dan mampu menjawab persoalan penyelenggaraan pemilu.

Substansi Mendesak

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu menghadapi tantangan waktu. Ia mencontohkan pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membutuhkan waktu hingga 20 bulan.

Karena itu, Heroik menilai DPR dan pemerintah perlu memprioritaskan substansi yang mendesak, termasuk menindaklanjuti putusan MK mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan desain pencalonan, sekaligus memperkuat manajemen tahapan serta penegakan hukum pemilu.

“Di tengah situasi yang ada, sebaiknya DPR dan pemerintah dalam pembahasan UU Pemilu udah fokus aja deh bahas soal putusan-putusan MK,” ujarnya.

Direktur Program Populi Center Azriansyah menilai penundaan pembahasan regulasi pemilu tidak terlepas dari dinamika dan kalkulasi politik. Menurut dia, perbaikan tata kelola pemilu membutuhkan partisipasi luas untuk menciptakan kompetisi politik yang lebih terbuka, menurunkan hambatan masuk (barrier of entry), dan menghadirkan arena persaingan yang setara (level playing field).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Sekarang, Pengurusan Kendar...
Daerah
Kadin Parigi Moutong Pacu H...
Nasional
Boleh Kuliah Gratis, Tapi J...
Advertisement
Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean  

Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean  

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.