Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Lindungi Data, Penerapan UU PDP UMKM Harus Proporsional

6 Jumat, 11 Sep 2026, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lindungi Data, Penerapan UU PDP UMKM Harus Proporsional Lindungi Data, Penerapan UU PDP UMKM Harus Proporsional Doc: antara
Ket. Transformasi Digital - Perlindungan Data UMKM Perlu Sesuaikan Skala Usaha

JAKARTA – Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) perlu disesuaikan dengan skala usaha dan tingkat risiko pengolahan data. Hal itu dimaksudkan agar kewajiban perlindungan konsumen tidak menghambat proses digitalisasi.

Pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia Heru Sutadi mengatakan prinsip dasar perlindungan data pribadi tetap harus diterapkan kepada seluruh pelaku usaha. Namun kedalaman kewajiban dan mekanisme pengawasan dapat disesuaikan dengan skala usaha, jenis data yang dikelola, serta tingkat risikonya.

“Menurut saya, pemerintah perlu menerapkan prinsip berbasis risiko dan skala usaha. UMKM yang hanya menyimpan data pelanggan untuk transaksi sederhana tentu tidak bisa diperlakukan sama dengan perusahaan yang mengolah jutaan data atau data sensitif dalam skala besar,” katanya di Jakarta, Kamis (10/9).

Heru mengatakan pendekatan berbasis risiko tersebut dinilai penting agar UU PDP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga dapat mendukung perkembangan ekonomi digital, khususnya bagi UMKM yang tengah melakukan transformasi digital. Dia juga menilai pemerintah perlu menyediakan mekanisme kepatuhan yang sederhana dan terjangkau bagi UMKM, tanpa mengurangi prinsip utama perlindungan data pribadi. Kemudahan tersebut penting mengingat kapasitas UMKM sangat beragam.

Dukungan tersebut dapat diberikan melalui penyediaan template kebijakan privasi, contoh formulir persetujuan penggunaan data, panduan pengelolaan data, standar keamanan sederhana, serta checklist kepatuhan yang mudah digunakan pelaku usaha. Selain itu, pemerintah dapat bekerja sama dengan asosiasi UMKM, platform digital, dan penyedia teknologi untuk menyediakan pelatihan serta pendampingan.

“Dengan pendekatan seperti ini, UMKM tidak perlu memulai dari nol. Tujuannya membuat kepatuhan menjadi mudah, murah dan realistis untuk diterapkan,” ujar Heru.

Dia mengingatkan penerapan aturan yang terlalu rumit dan mahal berpotensi menjadi hambatan bagi UMKM yang ingin masuk ke ekosistem digital. Pelaku usaha kecil dapat memilih menunda digitalisasi apabila melihat kepatuhan terhadap perlindungan data membutuhkan sumber daya yang berada di luar kapasitas mereka.

Sebaliknya, kemudahan penerapan UU PDP dapat membantu UMKM membangun tata kelola data sejak awal sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap usaha yang mereka jalankan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
Megapolitan
Bertahap Tanah Abang Terus ...
Megapolitan
Pemprov Jakarta Total Persi...
Advertisement
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Daerah 2027 Resmi Dibuka Kemenhaj, Cek Syarat dan Jadwalnya Disini!

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.