Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ratusan SPBU Pertamina di Kalimantan Dapat Sanksi Sepanjang Januari hingga Agustus 2026

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 14:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ratusan SPBU Pertamina di Kalimantan Dapat Sanksi Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 Doc: ANTARA
Ket. Pertamina Patraniaga regional Kalimantan memasang plang pemberitahuan kepada sejumlah SPBU yang menjual BBM tidak sesuai ketentuan.

PONTIANAK – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

"Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan operasional dan penyaluran bahan bakar minyak, khususnya BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta pelayanan kepada masyarakat tetap sesuai ketentuan," kata Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, di dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (09/9).

Edi mengatakan jumlah surat yang diterbitkan lebih besar dibandingkan SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat.

"Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan," tuturnya.

Dia menjelaskan pengawasan lapangan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai ketidaksesuaian, termasuk penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar dan penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan.

Pemeriksaan juga mencakup pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi serta kepatuhan terhadap prosedur dan standar operasional yang berlaku di SPBU.

Berdasarkan tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan, Pertamina memberikan pembinaan melalui surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional hingga penghentian sementara operasional.

"Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan," tuturnya.

Selain penyaluran BBM subsidi, evaluasi juga dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta standar pelayanan.

Pertamina memperkuat pengawasan melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjaga penyaluran energi tetap tertib.

Edi menegaskan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan serta pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

"Pertamina mengimbau pengelola SPBU mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan mengajak masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan serta melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Megapolitan
Berbagai Langkah Ditempuh u...

Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Luar Negeri
Terlibat Korupsi, Seorang M...
Advertisement
Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.