Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MA Lantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Periode 2026-2031

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 17:52 WIB | Oleh:
MA Lantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK Periode 2026-2031 Doc: RRI/Zahrotin Aljannah
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito (tengah)

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) melantik Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK periode 2026-2031. Pelantikan tersebut sekaligus menetapkan Sarjito sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sarjito mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9). Prosesi pelantikan tersebut turut disaksikan jajaran pejabat OJK lainnya.

Ketua MA, Sunarto, mengatakan pengangkatan Sarjito sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan keputusan Presiden. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026.

"Berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9/P tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026. Saudara telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," ujar Sunarto.

Dalam sumpahnya, Sarjito menyatakan komitmen menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK secara bertanggung jawab. Ia juga berjanji menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan dan menjaga integritas selama menjalankan amanah tersebut.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalil apa pun. Tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapa pun," kata Sarjito.

Penunjukan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS bukan merupakan tugas pertamanya di OJK. Ia sebelumnya memiliki pengalaman dalam bidang pengawasan pasar modal serta edukasi dan perlindungan konsumen.

Sarjito pernah menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal OJK. Sebelum memasuki masa pensiun, ia juga pernah menduduki posisi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Selain itu, Sarjito pernah menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK. Ia juga pernah dipercaya sebagai Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Sarjito sebelum dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS. Dalam jabatan barunya, Sarjito akan menjadi bagian dari jajaran Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Advertisement
Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.