Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imigrasi Bali Larang Masuk 10 Tahun WNA Australia Pelaku Asusila

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 16:30 WIB | Oleh:
Imigrasi Bali Larang Masuk 10 Tahun WNA Australia Pelaku Asusila Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai
Ket. Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal deportasi WNA asal Australia (tengah) karena tersangkut asusila di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (9/9).

BADUNG, BALI -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, melarang masuk selama 10 tahun kepada seorang warga negara Australia berinisial BA yang sebelumnya melakukan tindakan asusila di rumah warga di Kuta Utara.

"Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Ia menjelaskan penerapan penangkalan selama 10 tahun itu diberikan kepada pemuda berusia 28 tahun itu mempertimbangkan aksi tidak senonoh yang dilakukan di ruang privat milik warga.

Selain ditangkal masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun, Imigrasi juga mendeportasi kembali ke asalnya yaitu Brisbane, Australia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, BA diciduk petugas imigrasi di Terminal Keberangkatan Internasional saat hendak terbang ke Brisbane melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8).

Petugas berhasil mencegat BA setelah terdeteksi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan tugas keimigrasian.

Petugas kemudian menahan keberangkatan BA dan menggiringnya ke salah satu ruangan untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Badung.

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung kemudian merekomendasikan tindakan deportasi dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali,” ucapnya.

BA viral di media sosial setelah melakukan hubungan seksual di halaman rumah salah satu warga di Kuta Utara, Kabupaten Badung yang terekam kamera pengawasan (CCTV) pada Jumat (21/8) sekitar pukul 18.30 WITA.

Petugas kepolisian kemudian turun tangan, melakukan identifikasi di rumah warga dan mengusut kasus itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kemenperin Targetkan Peningkatan Utilisasi Industri Kopi pada 2029
    Ulasan artikel ini menyajikan peta jalan yang sangat ...
  • Ekonomi Tiongkok Makin Ngebut! Ekspor-Impor Melonjak pada Agustus, Didukung Ledakan Industri AI
    Melihat lonjakan ekspor Tiongkok di sektor AI dan ...
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
Megapolitan
Terminal Kalideres Buka Pos...
Luar Negeri
Lawan Perang Dagang, PM Kan...
Daerah
Pengamat Politik Unair Sura...
Luar Negeri
Anwar Ibrahim Minta Tindaka...
Advertisement
Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

Terlibat Korupsi, Seorang Mantan Gubernur Dihukum Mati

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.