Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Imigrasi Bali Larang Masuk 10 Tahun WNA Australia Pelaku Asusila

📅 Rabu, 09 Sep 2026, 16:30 WIB | Oleh:
Imigrasi Bali Larang Masuk 10 Tahun WNA Australia Pelaku Asusila Doc: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai
Ket. Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengawal deportasi WNA asal Australia (tengah) karena tersangkut asusila di Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (9/9).

BADUNG, BALI -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, melarang masuk selama 10 tahun kepada seorang warga negara Australia berinisial BA yang sebelumnya melakukan tindakan asusila di rumah warga di Kuta Utara.

"Ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Novyandri di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Ia menjelaskan penerapan penangkalan selama 10 tahun itu diberikan kepada pemuda berusia 28 tahun itu mempertimbangkan aksi tidak senonoh yang dilakukan di ruang privat milik warga.

Selain ditangkal masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun, Imigrasi juga mendeportasi kembali ke asalnya yaitu Brisbane, Australia.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, BA diciduk petugas imigrasi di Terminal Keberangkatan Internasional saat hendak terbang ke Brisbane melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8).

Petugas berhasil mencegat BA setelah terdeteksi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan tugas keimigrasian.

Petugas kemudian menahan keberangkatan BA dan menggiringnya ke salah satu ruangan untuk menjalani pemeriksaan dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Badung.

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung kemudian merekomendasikan tindakan deportasi dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dideportasi.

“Tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali,” ucapnya.

BA viral di media sosial setelah melakukan hubungan seksual di halaman rumah salah satu warga di Kuta Utara, Kabupaten Badung yang terekam kamera pengawasan (CCTV) pada Jumat (21/8) sekitar pukul 18.30 WITA.

Petugas kepolisian kemudian turun tangan, melakukan identifikasi di rumah warga dan mengusut kasus itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Megapolitan
Jakarta Tetap sebagai Pusat...

Indeks Global Jakarta Nomor 140

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Indeks Global Jakarta Nomor...
Megapolitan
Sekolah Tak Sekadar Gratis ...
Rona
Warga Berkarunia Khusus Dil...
Advertisement
Pendaftaran Lowongan Pegawai KAI Hanya Lewat Situs Resmi & Gratis, Pencari Kerja Diminta Waspadai Penipuan

Pendaftaran Lowongan Pegawai KAI Hanya Lewat Situs Resmi & Gratis, Pencari Kerja Diminta Waspadai Penipuan

29 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.