Transportasi Indonesia Bakal Berubah? Kemenhub Mulai Bahas RUU Sistranas
📅 Selasa, 08 Sep 2026, 04:41 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoPembahasan antarkementerian ini sekaligus menjadi bagian dari proses penyiapan RUU Sistranas untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027. Penyempurnaan substansi melalui PAK menjadi langkah penting untuk mematangkan konsepsi RUU sebelum memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Melalui proses tersebut, pemerintah berupaya memperkuat fondasi regulasi untuk mewujudkan sistem transportasi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, berketahanan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Odo R.M. Manuhutu mengatakan RUU Sistranas perlu memastikan integrasi empat moda transportasi sekaligus mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi.
Menurutnya, RUU Sistranas menjadi penting untuk memastikan integrasi empat moda transportasi, yaitu transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dapat dibangun dalam satu sistem yang terpadu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Regulasi itu juga dinilai perlu mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi ke depan, termasuk hadirnya kendaraan otonom (autonomous vehicle), sehingga sistem transportasi nasional tetap adaptif terhadap perubahan dan perkembangan teknologi.
Menurutnya, pembahasan lintas kementerian dan lembaga diperlukan, karena penyelenggaraan transportasi memiliki keterkaitan dengan berbagai sektor, termasuk pembangunan wilayah, ekonomi dan logistik, infrastruktur, energi, pembiayaan, hingga digitalisasi transportasi.
Rangkaian pembahasan PAK mencakup berbagai substansi, antara lain sistem transportasi nasional, perencanaan dan integrasi jaringan, keselamatan, keamanan dan pelayanan, sistem logistik nasional, transportasi di daerah tertinggal, ketahanan transportasi, teknologi dan sistem informasi, lingkungan hidup, sumber daya manusia, pendanaan, serta tata kelola.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!