Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

RUU Perampasan Aset Masih Digodok, Ini 13 Jenis Pidana yang Diusulkan, dari Korupsi hingga TPPO

📅 Senin, 31 Agu 2026, 09:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
RUU Perampasan Aset Masih Digodok, Ini 13 Jenis Pidana yang Diusulkan, dari Korupsi hingga TPPO Doc: DPR RI
Ket. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman didampingi anggota Komisi III saat menyampaikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset di Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Dia tak menampik bahwa banyak pihak yang khawatir masyarakat biasa bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus pejabat. Namun, dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberlakukan asas persamaan di muka hukum.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8).

Menurut dia, ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain.

Yang jelas, dia mengatakan bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat. Bahkan, jangan sampai UU Perampasan Aset justru menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis.

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," katanya.

Menurut dia, harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset dan harus ada sanksi hukum etis, profesi, dan pidana.

"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," katanya.

Sebaiknya Anda baca juga:

Berikut 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset:

1. Tindak pidana korupsi,

2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika,

3. Tindak pidana terorisme,

4. Tindak pidana penyelundupan manusia,

5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya,

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jjroyal-luwak
Ekonomi
IHSG Tertekan di Awal Pekan...

Rupiah Tertekan! Senin Pagi Tembus Rp17.750 per Dolar AS

1.5 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Rupiah Tertekan! Senin Pagi...

Wisata kayaking di Rangko

2 jam lalu | Wahyu AP

Wisata
Wisata kayaking di Rangko

Dibayangi Pelemahan - 31 Agustus 2026

2 jam lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Dibayangi Pelemahan - 31 Ag...

Ini Profil Gus Kikin Ketua Umum PBNU 2026-2031

2 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Ini Profil Gus Kikin Ketua ...
Advertisement
Menjaga Tradisi, Menyapa Wisatawan: Pesona Ruwatan Anak Gimbal di Dieng

Menjaga Tradisi, Menyapa Wisatawan: Pesona Ruwatan Anak Gimbal di Dieng

30 Aug 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.