Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkum Sebut Indonesia Tidak Mengemis Royalti

📅 Minggu, 30 Agu 2026, 18:19 WIB | Oleh:
Menkum Sebut Indonesia Tidak Mengemis Royalti Doc: Humas Kemenkum
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

JAKARTA - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen kuat untuk menuntut keadilan serta transparansi dalam tata kelola royalti musik. Pencipta lagu nasional harus memperoleh seluruh hak ekonomi karya cipta mereka secara sangat layak.

Penguatan sistem tata kelola tersebut diarahkan agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan. Pencipta karya berhak menerima manfaat ekonomi langsung dari pemanfaatan lagu pada berbagai platform digital.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan sikap tegas pemerintah mengenai pemenuhan royalti musik nasional. Pernyataan resmi tersebut disampaikan secara terbuka guna mengawal penegakan kepastian hukum hak cipta lagu.

“Indonesia tidak akan pernah mengemis soal royalti kepada siapa pun. Yang kita tuntut adalah keadilan dan transparansi,” kata Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (29/8).

Supratman meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) segera berkoordinasi menuntaskan polemik royalti musisi tanah air. Koordinasi lintas lembaga turut melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Yang menjadi hak pencipta tidak boleh ditahan. Yang bukan haknya juga tidak boleh menikmati hak milik orang lain,” ujar dia.

Ia meminta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meningkatkan transparansi data keanggotaan dan pendistribusian dana royalti pencipta. Langkah strategis tersebut merespons masukan AKSI mengenai kepastian hukum atas penerbitan lisensi penggunaan musik.

“Kami sangat berharap agar penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan lebih cepat. Sehingga pencipta tidak harus menempuh proses litigasi yang panjang,” kata Supratman.

Pengurus LMK Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Elvi Zubay, mendorong kejelasan aturan pemanfaatan musik komersial. Musik dangdut kini diajukan ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) secara resmi.

“Saya juga berharap kata-kata komersial itu bisa didetailkan di Rancangan Undang-undang Hak Cipta yang sedang dirancang. Jangan sampai kita mencintai musik dari mana-mana, tapi musik sendiri malah termarjinalkan,” kata Elvi. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jjroyal-luwak
Daerah
Gakkum Kehutanan Tangkap Pe...
Advertisement
Investor Masih Berbondong-bondong Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Ada Apa?

Investor Masih Berbondong-bondong Antre Masuk KEK Kendal dan Batang, Ada Apa?

30 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.