Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap diKementerian ATR/BPN

📅 Senin, 21 Sep 2026, 15:00 WIB | Oleh:
KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap diKementerian ATR/BPN Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/9). Penggeledahan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan tersebut dikonfirmasi juru bicara KPK, Budi Prasetyo. "Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Budi.

Budi menjelaskan, penggeledahan masih berlangsung. "Saat ini kegiatan masih berlangsung," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menemukan petunjuk dugaan aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Petunjuk tersebut ditemukan dari barang bukti yang disita dari rumah tersangka Dirjen PPTR ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jumat (18/9) lalu.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

KPK juga telah menggeledah ruangan tiga Dirjen dan Direktorat di Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan dokumen dan BBE, Kamis (17/9) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.