Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap diKementerian ATR/BPN

📅 Senin, 21 Sep 2026, 15:00 WIB | Oleh:
KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap diKementerian ATR/BPN Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Jubir KPK Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/9). Penggeledahan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan tersebut dikonfirmasi juru bicara KPK, Budi Prasetyo. "Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Budi.

Budi menjelaskan, penggeledahan masih berlangsung. "Saat ini kegiatan masih berlangsung," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menemukan petunjuk dugaan aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Petunjuk tersebut ditemukan dari barang bukti yang disita dari rumah tersangka Dirjen PPTR ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jumat (18/9) lalu.

"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9).

KPK juga telah menggeledah ruangan tiga Dirjen dan Direktorat di Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan dokumen dan BBE, Kamis (17/9) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Luar Negeri
Canggih, Satelit Pintar Tio...
Nasional
Kodam Pattimura Pastikan Se...
Advertisement
Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

Mentan: Nilai Tukar Petani Alami Peningkatan

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.