KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor Terkait Kasus Suap diKementerian ATR/BPN
📅 Senin, 21 Sep 2026, 15:00 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor, Senin (21/9). Penggeledahan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan tersebut dikonfirmasi juru bicara KPK, Budi Prasetyo. "Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Budi.
Budi menjelaskan, penggeledahan masih berlangsung. "Saat ini kegiatan masih berlangsung," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menemukan petunjuk dugaan aliran uang terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Petunjuk tersebut ditemukan dari barang bukti yang disita dari rumah tersangka Dirjen PPTR ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jumat (18/9) lalu.
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9).
KPK juga telah menggeledah ruangan tiga Dirjen dan Direktorat di Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan dokumen dan BBE, Kamis (17/9) lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon, Agung Adrianto Pitojo Adhi, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!