Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kementan Kawal SPHP Jagung, Peternak Dapat Kepastian Pakan

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 00:59 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Kementan Kawal SPHP Jagung, Peternak Dapat Kepastian Pakan Doc: antara
Ket. Pasokan Pakan - Kementan Kawal SPHP Jagung bagi Peternak

JAKARTA – Ketersediaan jagung bagi peternak perlu terus ditindaklanjuti agar stabilitas pasokan dan biaya pakan tetap terjaga. Hingga 23 Agustus 2026, penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) telah mencapai 127,43 ribu ton kepada peternak di berbagai daerah.

Langkah ini penting untuk menekan tekanan biaya produksi, menjaga keberlanjutan usaha peternakan, sekaligus mencegah kenaikan harga produk peternakan di tingkat konsumen. Namun, efektivitas program tetap bergantung pada ketepatan sasaran dan kelancaran distribusi agar jagung benar-benar tersedia di sentra peternakan saat dibutuhkan.

Berdasarkan laporan penyaluran Perum Bulog yang diperbarui pada 24 Agustus 2026, SPHP Jagung telah menjangkau peternak di 28 provinsi, melibatkan 100 koperasi dan asosiasi, serta telah diakses oleh 5.543 peternak.

Penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) merupakan tindak lanjut aspirasi peternak yang disampaikan langsung kepada Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Amran Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma, Surabaya, 11 Agustus 2026. Peternak menyampaikan tekanan biaya produksi, termasuk kebutuhan bahan baku pakan dengan harga terjangkau.

Menanggapi aspirasi tersebut, Amran meminta SPHP Jagung terus dilanjutkan selama masih dibutuhkan peternak dan menegaskan program tersebut diperpanjang hingga akhir 2026. “Pemerintah menjalankan kebijakan jagung dari sisi hulu dan hilir untuk menjaga keseimbangan kepentingan petani dan peternak,” ujarnya, Rabu (26/8).

Di tingkat hulu, petani dilindungi melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) 5.500 rupiah per kilogram (kg) untuk jagung pipilan kering dengan kadar air 18–20 persen. Jagung hasil pengadaan pemerintah kemudian dikelola BULOG sebagai bagian dari Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) dan disiapkan sesuai standar kualitas penyaluran.

Di sisi hilir, program SPHP Jagung Pakan memberikan subsidi harga sehingga peternak dapat memperoleh jagung dengan harga 5.000 rupiah per kg di gudang Bulog dan maksimal 5.500 rupiah per kilogram di tingkat peternak. Skema ini ditujukan untuk memastikan petani memperoleh harga yang layak dan kepastian penyerapan, sementara peternak mendapatkan bahan baku pakan dengan harga lebih terjangkau.

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan terus mengawal kebutuhan peternak, data penerima, serta penyaluran SPHP Jagung agar tepat sasaran dan menjaga keseimbangan harga bagi petani maupun peternak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Izin Usaha di Jakarta Akan Terus Dipermudah

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Izin Usaha di Jakarta Akan ...
Daerah
Anak Muda Yogyakarta Diajak...

Sekolah di Yogyakarta Harus Aman dan Nyaman

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Sekolah di Yogyakarta Harus...
Advertisement
Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.