Izin Usaha di Jakarta Akan Terus Dipermudah
📅 Jumat, 18 Sep 2026, 17:54 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Sepertinya keluhan sulitnya mengajukan izin usaha tiap waktu terus muncul. Padahal tiap waktu pula pejabat selalu berjanji akan mempermudah izin usaha. Ini pula yang kali ini diusuarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Katanya, mereka berkomitmen untuk mempermudah pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha atau investor salah satunya dengan menyediakan layanan perizinan daring, JakEvo.
"Mengurangi tatap muka, mengurangi juga para investor untuk jauh-jauh mendatangi loket-loket pelayanan kami, jadi bisa cukup mengakses JakEvo, kemudian bisa mengajukan permohonan di kanal tersebut," kata Kepala Bidang Pelayanan II DPMPTSP DKI Jakarta, Rahmalia Hidayati dalam perhelatan JITEX 2026 di JIEXPO, Kemayoran, Jumat.
JakEvo merupakan sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan nonperizinan yang diluncurkan sejak Mei 2018. Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur unggulan yang mudah digunakan dan dipahami.
Pengajuan izin dilakukan dengan tiga langkah yang mengunggah dokumen, menandai lokasi, dan pernyataan untuk membatasi tanggung jawab (disclaimer). Selanjutnya, pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.
Merujuk data, sepanjang Triwulan I-2026, sebanyak 379.222 perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan melalui JakEvo dan OSS.
"Kalau ada kendala dalam mengajukan permohonan, yang paling dekat bisa datang ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan. Nanti ada pegawai DPMPTSP yang akan memandu baik itu menggunakan OSS ataupun sistem-sistem yang lainnya," kata Rahmalia.
Selain sistem yang terdigitalisasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pendampingan investor melalui program Gerbang Investasi Terintegrasi.
"Kalau mau membuat suatu usaha di sektor industri, mulai dari membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), cara membuatnya sampai dengan pelaporannya, kami dampingi secara langsung, secara personal," kata Rahmalia.
Adapun pada semester I 2026, realisasi investasi Jakarta mencapai Rp173,6 triliun atau 17,2 persen dari total realisasi investasi nasional, menjadikannya yang terbesar di antara provinsi lain di Indonesia.
Merujuk data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada 2026, capaian realisasi tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106,5 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp67,1 triliun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!