Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Izin Usaha di Jakarta Akan Terus Dipermudah

📅 Jumat, 18 Sep 2026, 17:54 WIB | Oleh:
Izin Usaha di Jakarta Akan Terus Dipermudah Doc: ist
Ket. usaha rakyat

JAKARTA – Sepertinya keluhan sulitnya mengajukan izin usaha tiap waktu terus muncul. Padahal tiap waktu pula pejabat selalu berjanji akan mempermudah izin usaha. Ini pula yang kali ini diusuarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Katanya, mereka berkomitmen untuk mempermudah pengurusan izin berusaha bagi para pelaku usaha atau investor salah satunya dengan menyediakan layanan perizinan daring, JakEvo.

"Mengurangi tatap muka, mengurangi juga para investor untuk jauh-jauh mendatangi loket-loket pelayanan kami, jadi bisa cukup mengakses JakEvo, kemudian bisa mengajukan permohonan di kanal tersebut," kata Kepala Bidang Pelayanan II DPMPTSP DKI Jakarta, Rahmalia Hidayati dalam perhelatan JITEX 2026 di JIEXPO, Kemayoran, Jumat.

JakEvo merupakan sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan perizinan dan nonperizinan yang diluncurkan sejak Mei 2018. Aplikasi ini dilengkapi berbagai fitur unggulan yang mudah digunakan dan dipahami.

Pengajuan izin dilakukan dengan tiga langkah yang mengunggah dokumen, menandai lokasi, dan pernyataan untuk membatasi tanggung jawab (disclaimer). Selanjutnya, pemohon sudah dapat menerbitkan sertifikat izin yang dimohonnya sendiri.

Merujuk data, sepanjang Triwulan I-2026, sebanyak 379.222 perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan melalui JakEvo dan OSS.

"Kalau ada kendala dalam mengajukan permohonan, yang paling dekat bisa datang ke kantor kecamatan atau kantor kelurahan. Nanti ada pegawai DPMPTSP yang akan memandu baik itu menggunakan OSS ataupun sistem-sistem yang lainnya," kata Rahmalia.

Selain sistem yang terdigitalisasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pendampingan investor melalui program Gerbang Investasi Terintegrasi.

"Kalau mau membuat suatu usaha di sektor industri, mulai dari membuat NIB (Nomor Induk Berusaha), cara membuatnya sampai dengan pelaporannya, kami dampingi secara langsung, secara personal," kata Rahmalia.

Adapun pada semester I 2026, realisasi investasi Jakarta mencapai Rp173,6 triliun atau 17,2 persen dari total realisasi investasi nasional, menjadikannya yang terbesar di antara provinsi lain di Indonesia.

Merujuk data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI pada 2026, capaian realisasi tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp106,5 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) senilai Rp67,1 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Olahraga
Piala Davis, Indonesia Tert...

Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

1 jam lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Menhub Bebas Tugaskan Dirje...
Megapolitan
Pilkades Serentak 154 Desa ...

Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka Mulai Tengah Malam Nanti

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Wisata Gunung Bromo Kembali...
Daerah
Antisipasi Banjir, Pemkab S...
Advertisement
Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

Menhub Bebas Tugaskan Dirjen Perhubungan Laut

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.