TPS Liar Cilincing Digerebek, DPRD DKI Minta Pemprov Bongkar Rantai Mafia Sampah
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 15:10 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA – Penindakan terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Cilincing, Jakarta Utara, dinilai belum cukup untuk menghentikan praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta diminta tidak hanya menertibkan lokasi pembuangan, tetapi juga membongkar rantai pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap praktik pembuangan sampah ilegal tersebut. Penelusuran harus mencakup sumber sampah, pihak yang mengangkut, hingga lokasi yang menjadi tempat pembuangan.
Menurut Nabilah, penindakan terhadap perusahaan jasa pengangkutan sampah yang diduga terlibat tidak boleh menjadi akhir dari proses pengawasan. Pemerintah perlu mengetahui bagaimana sampah tersebut bisa berpindah dari sumbernya hingga berakhir di TPS liar.
"Harus dibongkar dari hulunya," ujar Nabilah.
Ia meminta Pemprov DKI memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan sampah dapat diidentifikasi. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan tindakan sesuai aturan terhadap pihak yang terbukti menggunakan maupun menyediakan jalur pembuangan ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Siapa yang menghasilkan, mengangkut, dan membuang ke sana harus jelas," kata Nabilah.
Nabilah juga menyoroti kemungkinan adanya sampah komersial yang berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe atau HOREKA. Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri agar pemerintah dapat memastikan pelaku usaha menjalankan kewajiban pengelolaan sampah melalui mekanisme yang resmi.
Pemerintah, lanjut Nabilah, harus memastikan setiap pelaku usaha memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut penting untuk mencegah pelaku usaha menggunakan jasa pengangkutan yang berpotensi membuang sampah ke lokasi ilegal.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jangan hanya pengangkut yang diperiksa. Sumber sampahnya juga harus ditelusuri," tegas Nabilah.
Selain menelusuri sumber sampah, Nabilah meminta pemerintah mengevaluasi perusahaan jasa pengangkutan yang terbukti melanggar aturan. Evaluasi tersebut dapat dilakukan terhadap perizinan perusahaan sebagai bentuk pengawasan dan pemberian efek jera.
"Kalau terbukti melanggar, izinnya harus dievaluasi, bahkan dicabut," tandas Nabilah.
Menurut Nabilah, persoalan TPS liar tidak akan selesai jika pemerintah hanya melakukan penertiban di lokasi tertentu. Penutupan sebuah TPS liar tanpa memperbaiki rantai pengelolaan sampah berisiko membuat praktik serupa muncul di tempat lain.
Karena itu, Pemprov DKI perlu memperkuat pengawasan di sejumlah titik yang rawan menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal. Pemerintah juga harus menyediakan jalur pengelolaan sampah resmi yang mudah diakses dan memiliki kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Nabilah mengingatkan penertiban TPS liar di Cilincing jangan sampai hanya memindahkan persoalan dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Pemerintah harus memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!