Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai Tersangka Kasus Korupsi

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 14:30 WIB | Oleh:
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe sebagai Tersangka Kasus Korupsi Doc: antara foto
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (26/8).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Benar, hari ini, Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (26/8).

Budi mengatakan KPK memeriksa Gatot dalam kapasitasnya sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Bea Cukai periode Juni 2023-Februari 2026.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Sementara yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 10.13 WIB,” katanya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal yang sempat menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.

Selain itu, KPK menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Selanjutnya, pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Dalam salah satu surat perintah penyidikan, KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum disampaikan kepada publik.

Sementara itu, surat perintah penyidikan lainnya masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.

Sehari kemudian, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Rona
Avenged Sevenfold Gelar Kon...
Luar Negeri
Negara Bagian Johor Tutup S...

AS Bentuk Satgas Pengawasan “AI”

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
AS Bentuk Satgas Pengawasan...
Advertisement
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.