Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PKL Dilarang Jualan di Bahu Jalan Kramat Jati, Pemkot Jaktim Bertindak Tegas!

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 08:32 WIB | Oleh:
PKL Dilarang Jualan di Bahu Jalan Kramat Jati, Pemkot Jaktim Bertindak Tegas! Doc: Antara foto
Ket. Aktivitas pedagang ikan di bahu jalan dan trotoar di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Selasa (25/8).

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur (Jaktim) menegaskan, tidak boleh lagi ada pedagang kaki lima (PKL) yang berada di bahu jalan dan trotoar di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, mulai akhir Agustus ini.

"Mulai 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Prampno Anung untuk segera menata kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, termasuk merelokasi PKL yang memicu kemacetan dan membuat kumuh di sekitar kawasan Kramat Jati.

Menurut Munjirin, keberadaan aktivitas perdagangan di bahu jalan dan trotoar menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak melarang warga berjualan, melainkan memindahkan kegiatan perdagangan ke lokasi yang sesuai ketentuan.

Pemkot Jaktim juga sudah melakukan rapat bersama Kecamatan Kramat Jati, Perumda Pasar Jaya, Satpol PP, Suku Dinas (Sudin) Bina Marga, dan beberapa pihak lainnya pada Senin (24/8).

Berdasarkan pembahasan rapat, terdapat sekitar 621 tempat yang disiapkan untuk menampung pedagang sesuai data yang tersedia.

Penempatan pedagang akan dilakukan melalui proses pemetaan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi. Para pedagang juga akan diberikan pilihan alternatif lokasi relokasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

"Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang," ucap Munjirin.

Adapun langkah tersebut juga menindaklanjuti kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar Hammamshidqi Hammamut (18) pada Senin (17/8) lalu.

HH meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan dump truck. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 3122 SDL dengan dump truck Dinas Kebersihan bernomor polisi B 9728 TOQ.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Jakarta Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Olahraga
Jodar dan Casper Ruud Janji...

Kabut Asap Pekat Menyelimuti Singapura

52 menit yang lalu | Fajar Alim M

Luar Negeri
Kabut Asap Pekat Menyelimut...

Antrean Kendaraan Mengular di SPBU Sulawesi Utara

53 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antrean Kendaraan Mengular ...
Advertisement
Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

Trump Batalkan Siaran Langsung Eksekusi Mati Penembak Fort Hood Usai Ramai Kecaman

16 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.