Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 00:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara Doc: Antara
Ket. Bank Mandiri.

Jakarta — Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok senilai sekitar Rp80,9 juta menjadi sorotan. Rekening tersebut disebut berisi dana pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Informasi pemblokiran rekening disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lembaga tersebut menyebut Polda Metro Jaya meminta Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono selama lima hari kerja.

Dana tersebut, menurut YLBHI, digunakan untuk berbagai kebutuhan peserta aksi, seperti biaya perjalanan, konsumsi, penginapan, dan kebutuhan logistik lainnya.

Rekening itu diduga diblokir ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai tindakan itu berpotensi menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai “penundaan transaksi”. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam rekening serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

YLBHI mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Menurut lembaga tersebut, aparat perlu menjelaskan status perkara, dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penundaan transaksi, serta hubungan dugaan tersebut dengan dana yang berada di rekening.

YLBHI juga menyoroti penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaga itu menilai aturan terkait transaksi keuangan harus diterapkan berdasarkan dugaan tindak pidana yang jelas serta melalui prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, YLBHI menilai dana sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan transportasi, makanan, penginapan, dan keperluan peserta aksi.

DPR Minta Masyarakat Tidak Resah

Di tengah polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta masyarakat tidak perlu resah terkait pemblokiran rekening Supriyono.

Andre mengatakan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) memiliki prosedur dan tata kelola yang harus dipatuhi dalam mengambil keputusan, termasuk terkait pembatasan transaksi rekening nasabah.

"Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak," kata Andre di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, perbankan memiliki kewajiban memenuhi permintaan dari pihak yang berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun aparat penegak hukum.

"Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, pemblokiran rekening Supriyono mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut dan menilai pemblokiran berpotensi menghambat kebebasan berpendapat sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dana nasabah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Luar Negeri
Berenang di Danau, Bocah 8 ...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.