Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ruben Onsu Akan Diperiksa Polres Metro Jaksel pada Jumat 28 Agustus

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 19:26 WIB | Oleh:
Ruben Onsu Akan Diperiksa Polres Metro Jaksel pada Jumat 28 Agustus Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Presenter Tanah Air, Ruben Onsu didampingi kuasa hukumnya Minola Sebayang saat ditemui di Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8).

"Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, pada Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8).

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah Ruben Onsu bakal memenuhi pemeriksaan tersebut atau tidak.

Kasus itu bermula saat Ruben menawarkan korban, DM, untuk berinvestasi pada usaha jual beli sebuah produk.

"Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Iskandarsyah.

Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.

Total kerugian yang dialami korban dalam kasus itu diduga mencapai Rp3,5 miliar.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menjelaskan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa enam orang saksi termasuk ahli.

Setelahnya, polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," ujar Joko.

Belum Ditahan

Sementara itu, Polisi menyatakan belum menahan artis Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar karena dinilai tak menghambat selama proses penyidikan serta memberikan informasi sesuai fakta.

"Tersangka tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Menterinya aja kena OTT KPK :D
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
Luar Negeri
Russia Kebal Krisis Pangan ...
Advertisement
Bebas dari Jalur Neraka, Jalan Parung Panjang Rampung Diperbaiki, Truk ODOL Dilarang Melintas!

Bebas dari Jalur Neraka, Jalan Parung Panjang Rampung Diperbaiki, Truk ODOL Dilarang Melintas!

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.