Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Nekat Bakar Lahan! BPBD Sulteng Ingatkan Ada Ancaman Sanksi Pidana

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 03:17 WIB | Oleh:
Jangan Nekat Bakar Lahan! BPBD Sulteng Ingatkan Ada Ancaman Sanksi Pidana Doc: Antara foto
Ket. Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Asbudianto saat diwawancara terkait langkah mitigasi penanggulangan bencana daerah.

PALU - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan masyarakat terkait sanksi pidana terkait unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan dan hutan.

“Sanksinya bisa masuk ranah pidana,” kata Kepala Pelaksana BPBD Sulteng Asbudianto dalam keterangan di Palu, Senin.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar atau membuang puntung rokok sembarangan. Selain itu Polda Sulteng telah mengeluarkan surat edaran terkait sanksi bagi pelaku pembakaran lahan.

Dia mengingatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya merusak vegetasi, tetapi juga mengancam habitat satwa dan lahan perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Karhutla terjadi beruntun di Sulteng pada 17–22 Agustus 2026. Data BPBD Sulteng mencatat enam kejadian yang tersebar di Kabupaten Tojo Una-Una, Donggala, dan Kota Palu, dengan sedikitnya 79 hektare lahan terdampak.

Kabupaten Tojo Una-Una mencatat kejadian terbanyak dengan empat kasus, sementara dua kejadian lainnya masing-masing terjadi di Donggala dan Kota Palu.

Asbudianto mengungkapkan karhutla dapat dipicu faktor alam maupun aktivitas manusia. Namun berdasarkan kondisi di lapangan, sebagian besar kejadian diduga berkaitan dengan aktivitas manusia. “Rata-rata penyebabnya adalah ulah manusia,” ujarnya.

Menurut dia, faktor alam dapat memicu kebakaran saat kondisi kering dan terdapat pemantik, seperti sambaran petir. Sementara faktor manusia meliputi pembakaran lahan, membakar sampah sembarangan, serta membuang puntung rokok yang masih menyala.

Kebakaran pertama terjadi di Gunung Kalendeng, Desa Balingara, Kecamatan Ampana Tete, Tojo Una-Una, pada 17 Agustus 2026. Api diduga berasal dari puntung rokok dan merembet dari lahan warga ke kawasan hutan dengan luas lahan terdampak sekitar 20 hektare.

Pada 18 Agustus, kebakaran terjadi di Desa Longge, Kecamatan Ampana Tete. Api membakar kawasan hutan dan mengancam merembet ke permukiman dengan luas area terdampak mencapai sekitar 55 hektare.

Pada hari yang sama karhutla terjadi di perkebunan warga Desa Alindau, Kecamatan Sindue Tobata, Donggala. Lokasi yang sulit dijangkau menyulitkan proses pemadaman, sementara luas lahan terdampak belum tercatat.

Karhutla kembali terjadi di Dusun Jompi, Kelurahan Malotong, Tojo Una-Una, pada 19 Agustus 2026. Api diduga berasal dari puntung rokok. Rumput dan dedaunan kering membuat api cepat menjalar dengan luas area terdampak sekitar dua hektare.

Pada 21 Agustus, lanjutnya, kebakaran terjadi di kawasan gunung belakang permukiman Desa Tampanombo, Kecamatan Ulubongka. Luas area terdampak sekitar dua hektare, sedangkan penyebabnya belum diketahui.

Karhutla terakhir dalam catatan tersebut terjadi di kawasan Barako, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada 22 Agustus. Penyebab dan luas lahan terdampak belum diketahui.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Olahraga
Strategi Baru Apriyani! Uba...
DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.