Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bandung Segera Tanam Kembali Pohon di Jalan RE Martadinata

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 18:37 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung Segera Tanam Kembali Pohon di Jalan RE Martadinata Doc: Humas Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan segera menanam kembali pohon di Jalan RE Martadinata (Riau) yang sebelumnya ditebang secara ilegal. Penanaman kembali ditargetkan dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan, bersamaan dengan penataan trotoar di kawasan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan penanaman pohon kembali akan diselaraskan dengan desain penataan trotoar agar keberadaan ruang hijau dan fasilitas pejalan kaki dapat tertata secara lebih baik.

"Karena sekalian dengan penataan trotoar, kita lakukan penataan trotoar dengan desain yang kurang lebih sinkron dengan penanaman pohon. Maka akan segera dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan," ujar Wali Kota Farhan saat ditemui di RTH Cihanja, Selasa (18/8).

Selain penanganan pohon di Jalan RE Martadinata, Pemkot Bandung juga terus menindaklanjuti kasus kerusakan pohon di sejumlah wilayah. Wali Kota Farhan menyebut dari 14 pohon di Jalan Pahlawan yang mengalami pengerikan dan pengulitan pada bagian batang, dua di antaranya mengalami kerusakan cukup parah. Pemkot Bandung kini melakukan upaya penyelamatan terhadap pohon tersebut.

"Yang dua sudah sangat parah, tapi oleh DPKP sekarang sedang diobati kambiumnya supaya kambiumnya tidak hilang," kata dia.

Dalam proses perawatan, bagian pohon yang mengalami kerusakan dibungkus menggunakan karung goni dan diberikan berbagai nutrisi untuk membantu proses pemulihan.

Terkait dugaan pelaku pengerikan pohon di Jalan Pahlawan, Wali Kota Farhan mengatakan informasi awal mengarah kepada warga setempat. Penanganan terhadap kasus tersebut masih dilakukan oleh pihak terkait.

Sementara itu, kasus kerusakan pohon juga ditemukan di sejumlah lokasi lain, termasuk Kiaracondong, Cijerah, Dago, dan Saung Galing. Di Kiaracondong, Wali Kota Farhan menyebut terdapat pohon yang mengalami tindakan pengeboran dan penyuntikan cairan yang diduga membahayakan pohon. Pelaku dalam kasus tersebut telah ditindak.

Untuk kasus di Cijerah, dua orang telah mengakui perbuatannya. Namun, Pemkot Bandung masih mencari dua orang lainnya yang diduga terlibat. "Di Cijerah sudah ada pengakuan dari dua orang pelaku, tapi kita sedang mencari dua orang pelaku lainnya. Masih DPO," ujar Wali Kota Farhan.

Sedangkan kasus kerusakan pohon di kawasan Dago dan Saung Galing masih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Wali Kota Farhan mengatakan Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi lebih tegas apabila ditemukan keterkaitan antara tindakan perusakan atau pemotongan pohon dengan kepentingan bisnis di sekitar lokasi.

"Apabila ternyata terbukti ada kaitan langsung antara pemotongan pohon dengan kegiatan bisnis di sekitar situ, maka akan kita tinjau ulang izinnya," tegas dia.

Wali Kota Farhan mencontohkan kasus di Jalan Riau yang sebelumnya diduga berkaitan dengan keberadaan videotron. Pemkot Bandung telah memyegel videotron dan hingga kini belum diizinkan beroperasi.

Langkah tersebut, kata Wali Kota Farhan, menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk memperkuat perlindungan terhadap pohon sebagai bagian penting dari lingkungan perkotaan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.