Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sepertiga Warga RT Harus Mendukung, Pemkot Surabaya Perketat Aturan Rumah Kos

📅 Senin, 17 Agu 2026, 00:03 WIB | Oleh:
Sepertiga Warga RT Harus Mendukung,  Pemkot Surabaya Perketat Aturan Rumah Kos Doc: Istimewa
Ket. Pemkot Surabaya menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga fungsi kawasan sebagai hunian. Aktivitas rumah kos yang berkembang di lingkungan permukiman juga perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekitar.

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak. Perwali tersebut ditargetkan terbit tahun ini, dengan salah satu fokus pengaturannya adalah keberadaan rumah kos di lingkungan permukiman.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Reinhard Oliver mengatakan, pengaturan rumah kos perlu diperjelas karena kondisi setiap lingkungan berbeda. Pemkot tidak ingin menerapkan ketentuan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakter kawasan dan penerimaan masyarakat.

"Perwali ini kita target tahun ini. Jadi, kita tidak bisa menggeneralisir secara umum semuanya tidak sesuai, tidak," kata Reinhard, Minggu (16/8).

Menurut dia, rumah kos tetap dapat berada di kawasan permukiman selama keberadaannya sesuai dengan kondisi lingkungan dan diterima masyarakat sekitar.

"Karena kita harus lihat kasus per kasus seperti apa. Karena kadang-kadang ada yang pemukiman sebenarnya dia mengadopsi itu enggak masalah. Intinya adalah warganya menerima," ujarnya.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah dukungan masyarakat di tingkat RT. Reinhard menyebut persetujuan dari sedikitnya sepertiga warga RT menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengaturan rumah kos.

"Memang kenapa rumah kos dan kos-kosan ini istilahnya dengan Perda ini kita lebih kita perketat lagi. Karena ini kan berkaitan juga dengan warga sekitarnya. Makanya salah satu aspek adalah persetujuan dari sepertiga warga di RT tersebut. Jadi mendukung atau tidak," katanya.

Reinhard menjelaskan, rumah kos dalam konteks Perda 4/2026 memiliki karakteristik yang berbeda dengan bangunan yang sepenuhnya digunakan untuk kegiatan usaha. Rumah kos lebih dekat dengan fungsi hunian, terutama ketika pemilik bangunan juga tinggal di lokasi tersebut.

"Orang mengira hampir sama, tapi sebenarnya kalau secara filosofi itu berbeda. Rumah kos itu lebih kepada pemilik lahan atau bangunannya. Dia bertempat tinggal di situ dan tipikalnya rumah tinggal. Jadi kalau di Perda ada diatur namanya hunian," jelasnya.

Ia mencontohkan bentuk hunian lain yang memiliki fungsi usaha terbatas, seperti rumah yang sekaligus digunakan sebagai kantor atau memiliki toko kelontong. Fungsi utamanya tetap sebagai tempat tinggal.

"Contoh yang terbatas seperti ada rumah kantor, ada rumah yang ada toko kelontongnya, tapi fungsi utamanya rumah tinggal. Nah, rumah kos ini sama," ujarnya.

Karena itu, penataan rumah kos tidak hanya berkaitan dengan pemilik bangunan, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

"Jadi lebih menekankan kepada pemilik lahan pembangunannya dan dampak kepada warga sekitarnya," kata Reinhard.

Pemkot Surabaya menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menjaga fungsi kawasan sebagai hunian. Aktivitas rumah kos yang berkembang di lingkungan permukiman juga perlu disesuaikan dengan kondisi masyarakat sekitar.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Olahraga
Siapa Berani Lawan An Se yo...
Luar Negeri
El Nino Picu Risiko Inflasi...
Advertisement
Pahlawan Karhutla Gugur! Wapres Gibran Datangi Rumah Duka Akhmad Rizani dan Minta Maaf

Pahlawan Karhutla Gugur! Wapres Gibran Datangi Rumah Duka Akhmad Rizani dan Minta Maaf

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.