Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sepertiga Warga RT Harus Mendukung, Pemkot Surabaya Perketat Aturan Rumah Kos

📅 Senin, 17 Agu 2026, 00:03 WIB | Oleh:

"Karena kembali lagi tujuan Perda ini adalah membuat hunian. Jadi jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh," ujarnya.

Reinhard meminta pemilik maupun pengelola rumah kos memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta berkomunikasi dengan masyarakat sekitar. Menurut dia, pemenuhan persyaratan tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan sosial maupun lingkungan.

"Karena kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar," pungkasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Olahraga
Siapa Berani Lawan An Se yo...
Luar Negeri
El Nino Picu Risiko Inflasi...
Advertisement
Pahlawan Karhutla Gugur! Wapres Gibran Datangi Rumah Duka Akhmad Rizani dan Minta Maaf

Pahlawan Karhutla Gugur! Wapres Gibran Datangi Rumah Duka Akhmad Rizani dan Minta Maaf

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.