Sepertiga Warga RT Harus Mendukung, Pemkot Surabaya Perketat Aturan Rumah Kos
📅 Senin, 17 Agu 2026, 00:03 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S"Karena kembali lagi tujuan Perda ini adalah membuat hunian. Jadi jangan sampai karena ada satu permukiman yang orang tahunya dibuat rumah tinggal, tapi karena ada untuk usaha salah satu kos-kosan, jadi terpengaruh," ujarnya.
Reinhard meminta pemilik maupun pengelola rumah kos memenuhi persyaratan administrasi dan teknis serta berkomunikasi dengan masyarakat sekitar. Menurut dia, pemenuhan persyaratan tersebut diperlukan untuk mencegah persoalan sosial maupun lingkungan.
"Karena kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, mungkin akan menjadi kendala atau bahkan menjadi konflik baik sosial maupun lingkungan. Nah, kalau sinergi ini ada, saya yakin Perda 4/2026 ini bisa terlaksana dengan baik dan lancar," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!