Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Simak Cara Klaim Asuransi Mobil, Ini Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya!

📅 Kamis, 13 Agu 2026, 03:17 WIB | Oleh:

Setelah laporan diterima, pemegang polis biasanya diminta mengisi formulir klaim dan menyerahkan dokumen pendukung. Perusahaan asuransi kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kerusakan serta kesesuaiannya dengan manfaat perlindungan dalam polis.

Jika klaim disetujui, kendaraan dapat diarahkan ke bengkel rekanan untuk menjalani proses perbaikan sesuai ketentuan perusahaan asuransi.

Jangan memperbaiki mobil sebelum diperiksa

Pemilik kendaraan sebaiknya tidak langsung memperbaiki mobil secara mandiri setelah mengalami kerusakan. Pemeriksaan terlebih dahulu diperlukan agar perusahaan asuransi dapat menilai kondisi kendaraan dan menentukan kerugian yang masuk dalam pertanggungan.

Karena itu, dokumentasikan kondisi kendaraan dengan foto dari beberapa sudut sebelum dilakukan tindakan perbaikan. Foto tersebut dapat menjadi dokumentasi awal ketika mengajukan klaim.

Tips agar klaim mudah diterima

Ada sejumlah hal yang dapat dilakukan agar proses klaim berjalan lebih lancar.

Pertama, segera laporkan kejadian sesuai batas waktu dalam polis. Kedua, siapkan dokumen yang dipersyaratkan. Ketiga, berikan kronologi secara jujur dan sesuai fakta.

Pemegang polis juga perlu memastikan SIM dan STNK sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta penggunaan kendaraan tidak melanggar ketentuan dalam polis.

Selain itu, pastikan kerusakan yang dialami memang termasuk dalam manfaat perlindungan. Pemegang polis sebaiknya memahami bagian pengecualian karena tidak semua jenis kerusakan atau kejadian dapat ditanggung perusahaan asuransi.

Klaim bisa ditolak

Kelengkapan dokumen tidak otomatis membuat klaim pasti disetujui. Perusahaan asuransi tetap melakukan penilaian berdasarkan polis, hasil pemeriksaan, dan fakta kejadian.

Klaim dapat bermasalah apabila kejadian yang dilaporkan termasuk pengecualian, informasi yang diberikan tidak sesuai fakta, dokumen tidak lengkap, atau kewajiban pemegang polis tidak dipenuhi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Daerah
Lahan Gambut Kalsel Terbaka...
Rona
Kuliner Khas Madura: Nasi S...
Advertisement
Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

Dokumenter Elon Musk Bikin Heboh, Sisi Kontroversial Sang Miliarder Dibongkar

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.