Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Genjot Rantai Pasok Dalam Negeri, Pemerintah Godok Insentif Kendaraan Listrik Berbasis TKDN

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 18:32 WIB | Oleh:
Genjot Rantai Pasok Dalam Negeri, Pemerintah Godok Insentif Kendaraan Listrik Berbasis TKDN Doc: ANTARA/Pamela Sakina
Ket. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan kata sambutan pada peresmian pabrik BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9).

SUBANG, JAWA BARAT - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah mulai mengkaji program insentif kendaraan listrik yang mempertimbangkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebagai salah satu basis pemberian insentif.

Agus mengatakan dirinya mendapat arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk mulai menghitung dan mempelajari program insentif yang dapat mendorong peningkatan TKDN kendaraan listrik.

“Beberapa hari yang lalu saya diperintahkan oleh Pak Luhut bahwa, ini untuk Pak Dirjen, Pak Dirjen ya coba kita mulai hitung agar kita coba pelajari memberikan program insentif yang berbasis penguatan nilai TKDN,” kata Agus dalam peresmian fasilitas produksi BYD Indonesia di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9).

Menurut Agus, semakin tinggi nilai TKDN suatu produk, semakin besar pula perhatian pemerintah, termasuk dalam persiapan insentifnya.

“Jadi semakin tinggi nilai TKDN itu semakin perlu mendapat perhatian dari pemerintah termasuk persiapan-persiapan insentifnya,” ujarnya.

Agus mengatakan Kementerian Perindustrian akan segera merancang program tersebut dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Kami akan segera desain dan juga kami akan segera koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” katanya.

Agus menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat struktur industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Pemerintah, kata dia, tidak ingin kebijakan kendaraan listrik hanya membangun pasar, tetapi juga meningkatkan kapasitas produksi dan penggunaan komponen dalam negeri.

Ia mengatakan peta jalan kendaraan listrik telah menetapkan peningkatan nilai minimum TKDN secara bertahap, yakni 40 persen pada tahun ini, 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen pada 2030.

“Ini agar investasi tidak berhenti hanya pada perakitan, tetapi semakin melibatkan industri komponen dan rantai pasok dalam negeri,” ujar Agus. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Rona
Duo Pop M2M Bakal Manggung ...

Tantangan Berat dalam Pelayanan Publik

10 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Tantangan Berat dalam Pelay...
Luar Negeri
Trump Batalkan Siaran Langs...

Trump Sebut Harga Minyak Dunia Bakal Segera Murah

25 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Trump Sebut Harga Minyak Du...
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.