Menkeu: Bantuan Sebesar Rp20,5 Triliun Siap Dibagikan ke Pemda yang Kesulitan Fiskal
📅 Kamis, 06 Agu 2026, 14:18 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Keuangan akan menyalurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Langkah ini untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan memastikan pembayaran gaji ASN serta PPPK dilakukan tepat waktu.
Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bantuan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. "Bapak Presiden Prabowo sangat memberikan perhatian pada daerah yang mengalami kesulitan fiskal," ucap dia dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Rabu (5/8).
Pemerintah pusat, lanjut dia, juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran gaji pegawainya. Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah memutuskan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah yang membutuhkan.
"Sehingga kondisi fiskal daerah tetap terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu," ucap dia. Menurut Menkeu Purbaya, bantuan tersebut mulai disalurkan paling lambat pekan depan.
Saat ini proses administrasi penyaluran tengah diselesaikan agar dana dapat segera diterima oleh pemerintah daerah. "Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji pegawai ASN dan pegawai P3K tepat waktu," ujar Menkeu Purbaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskalnya, Menurut Menkeu Purbaya, pendekatan tersebut dilakukan agar bantuan pemerintah pusat tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjalankan kewajiban fiskalnya secara optimal tanpa menghadapi persoalan pembayaran gaji. Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan negara. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!