Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov DKI Dapat Aset Daerah Rp2,27 Triliun, Untuk Apa Saja?

📅 Kamis, 06 Agu 2026, 13:50 WIB | Oleh:
Pemprov DKI Dapat Aset Daerah Rp2,27 Triliun, Untuk Apa Saja? Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah aset daerah melalui penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dari para pengembang. Pada Semester I 2026, Pemprov DKI Jakarta menerima aset senilai Rp2,27 triliun yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat penyediaan ruang publik dan hunian

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menambah aset daerah melalui penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) dari para pengembang. Pada Semester I 2026, Pemprov DKI Jakarta menerima aset senilai Rp2,27 triliun yang akan dimanfaatkan untuk memperkuat penyediaan ruang publik, hunian, serta berbagai layanan bagi masyarakat.

Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan dan serah terima 27 Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama para pengembang di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8). Aset yang diterima terdiri atas lahan seluas 224.969 meter persegi, konstruksi seluas 81.803 meter persegi, serta konversi Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S) senilai Rp56,96 miliar.

"Penandatanganan BAST ini menjadi bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan kewajiban para pengembang dipenuhi sesuai ketentuan. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani langsung diserahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) untuk dicatat sebagai aset resmi Pemprov DKI Jakarta dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat," kata Pramono.

Pramono mengatakan percepatan penyelesaian kewajiban fasos dan fasum dalam tiga tahun terakhir menunjukkan hasil yang semakin baik. Sepanjang 2023 hingga Semester II 2025, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 213 BAST dengan total nilai aset mencapai Rp42,537 triliun.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025, progres penyerahan kewajiban fasos dan fasum adalah sebagai berikut:

  • Total kewajiban pengembang: 27.052.267 meter persegi.
  • Telah diserahterimakan kepada Pemprov DKI Jakarta: 18.494.947 meter persegi.
  • Masih dalam proses penyelesaian: 8.557.320 meter persegi atau sekitar 31,63 persen.

Pada Semester I 2026, Jakarta Utara menjadi wilayah dengan nilai penyerahan aset terbesar, dengan rincian:

  1. Nilai aset: Rp1,277 triliun.
  2. Jumlah BAST: 8 dokumen.
  3. Luas lahan: 64.199 meter persegi.
  4. Luas konstruksi: 28.004 meter persegi.
  5. Konversi RSM/S: 4 unit.

"Kontribusi terbesar berasal dari PT Multiduta Paramacentra melalui penyerahan lahan senilai Rp1,138 triliun. Aset yang diserahkan tidak hanya berupa lahan, tetapi juga fasilitas yang dapat langsung dimanfaatkan masyarakat, seperti lapangan dan area bermain di rumah susun, saluran, taman, serta infrastruktur lainnya," tutur Pramono.

Ia juga mengapresiasi para pengembang yang telah memenuhi kewajibannya. Pemprov DKI Jakarta akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemegang SIPPT, IPPT, dan IPPR agar sisa kewajiban seluas 8,56 juta meter persegi dapat segera diselesaikan.

"Semakin cepat kewajiban ini dipenuhi, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat melalui tersedianya ruang publik, infrastruktur, dan fasilitas pelayanan yang lebih baik. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya membangun Jakarta sebagai kota yang berkelanjutan," tutup Pramono.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival
Ekonomi
Mendag Busan ke India, Perj...
Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

Kemenkeu Ambil Alih 60 Persen Saham KCIC Whoosh, Target Rampung September 2026

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.