DLH DKI Sanksi 3 Pelaku Penimbun Sampah Ilegal Kramat Jati dengan Denda Rp15 Juta
📅 Kamis, 06 Agu 2026, 13:40 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak tegas tiga pelaku penimbunan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Ketiganya dijatuhi sanksi administratif berupa uang paksa masing-masing sebesar Rp5 juta atau total Rp15 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin, mengatakan penindakan dilakukan setelah pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda, mulai dari menerima, mengangkut, hingga membuang puing dan sampah secara ilegal.
"Setiap pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penimbunan sampah ilegal kami tindak sesuai ketentuan. Tidak boleh ada kegiatan pengangkutan maupun pembuangan sampah yang dilakukan sembarangan karena dampaknya merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan," kata Dudi.
Sanksi administratif tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Adapun rincian pelaku yang dikenai sanksi sebagai berikut:
1. Pelaku A.S.
Sebaiknya Anda baca juga:
- Bertugas menjaga lahan.
- Mengakui menerima pembuangan puing dan sampah dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap.
- Dijatuhi uang paksa sebesar Rp5 juta.
- Telah melunasi kewajiban pembayaran pada 4 Agustus 2026.
2. Pelaku J
- Menjalankan jasa pengangkutan puing dan sampah sisa bangunan dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan.
- Material kemudian dibuang ke lahan di Kampung Dukuh, Kramat Jati.
- Dijatuhi uang paksa sebesar Rp5 juta.
3. Pelaku H
- Mengangkut puing dan sampah sisa pembangunan menggunakan kendaraan pikap sewaan tanpa memiliki izin angkutan sampah.
- Material berasal dari sejumlah proyek pembangunan yang turut dikerjakannya sebelum dibuang ke lokasi yang sama.
- Dijatuhi uang paksa sebesar Rp5 juta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menegaskan pembayaran uang paksa bagi pelaku lainnya wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Atas pelanggaran tersebut, J dan H masing-masing dikenai uang paksa sebesar Rp5 juta. Pembayarannya wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Helmy.
Selain memberikan sanksi administratif, DLH DKI Jakarta juga memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Pengawasan akan terus dilakukan agar lahan tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
DLH DKI Jakarta mengimbau masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola dan membuang sampah hanya melalui lokasi serta layanan resmi yang memiliki izin.
"Penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi untuk melindungi warga, menjaga kebersihan lingkungan, dan memastikan layanan pengelolaan sampah berjalan secara tertib. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal di Jakarta," pungkas Helmy.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!