Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkeu Tunda Pemungutan Pajak Penghasilan oleh “Marketplace”

📅 Kamis, 06 Agu 2026, 14:25 WIB | Oleh:
Menkeu Tunda Pemungutan Pajak Penghasilan oleh “Marketplace” Doc: RRI/Magdalena Krisnawati
Ket. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan)

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menunda waktu pemberlakuan ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar (marketplace). Ketentuan ini seharusnya diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

"Kita tunda sampai kondisi perekonomian lebih baik," kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8).

Menurut Menkeu, kondisi ekonomi saat ini dengan pertumbuhan 5,29 persen, belum cukup kuat.

"Kita ingin pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Kalau sudah ada indikasi perekonomian membaik, kita akan terapkan lagi," ujar Menkeu Purbaya saat menjawab pertanyaan sampai kapan penundaan dilakukan.

Menurut dia, selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah melihat variabel lainnya untuk menentukan kondisi ekonomi kuat atau sedang melambat. Di antaranya Indeks Keyakinan Konsumen dan kinerja penjualan ritel.

Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu memungkinkan lokapasar memungut pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dalam perdagangan sistem elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah menerbitkan Pengumuman Nomor 46 Tahun 2026 terkait penundaan pemberlakuan PMK tersebut. Menurut pengumuman DJP, penundaan dilakukan hingga 31 Oktober 2026, jadi PMK nya mulai berlaku 1 November 2026.

Pengumuman DJP yang dirilis Rabu menyatakan penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Utamanya di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Ada dua poin penting yang tercantum dalam pengumuman DJP. Pertama, keputusan DJP mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukkan yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Selanjutnya akan dilakukan penunjukan kembali.

Kedua, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang akan dikembalikan ke pedagang.Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Luar Negeri
Tiba di AS, Xi Jinping Disa...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp104.850...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.