Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jembatan 1 Barelang Jadi Sasaran Pencurian, Polresta Ungkap Kerugian Negara Rp400 Juta.

📅 Selasa, 04 Agu 2026, 12:57 WIB | Oleh:
Jembatan 1 Barelang Jadi Sasaran Pencurian, Polresta Ungkap Kerugian Negara Rp400 Juta. Doc: Antara Foto
Ket. Pengungkapan kasus perusak dan pencuri fasilitas umum di Jembatan Barelang 1 oleh Polresta Barelang di Batam, Kepri, Senin (3/8).

Kepolisian Resor Kota Batam Rempang Galang (Barelang), Kepulauan Riau, mengungkap kasus pencurian dan perusakan fasilitas publik di Jembatan 1 Barelang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 juta.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi Ade Putra menegaskan Polresta Barelang akan menindak tegas setiap pelaku yang merusak maupun mencuri aset negara terutama fasilitas pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat.

"Perusakan fasilitas publik tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelakunya," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa.

Ia menjelaskan penyelidikan bermula dari viralnya video pencurian kabel Jembatan 1 Barelang di media sosial pada akhir Juli 2026.

Kemudian, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepri melalui pelapor berinisial DD melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sagulung pada 1 Agustus 2026.

Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian mengamankan dua orang di kawasan Kampung Aceh, Batam, pada hari yang sama, terdiri atas seorang pria dewasa berinisial TS (38) dan seorang anak berinisial CH (11).

"TS diketahui telah empat kali melakukan pencurian kabel dan besi yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Barang curian tersebut dijual kepada penadah, BLM, yang sebelumnya juga telah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower," kata Ade.

Akibat aksi tersebut, BPJN Kepulauan Riau mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, sedangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa linggis, potongan kabel, pipa pelindung kabel, potongan besi pagar, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dan/atau Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dan/atau perusakan fasilitas pelayanan publik dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga aset negara sekaligus melindungi salah satu ikon wisata dan infrastruktur strategis Kota Batam.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kriminal atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan fasilitas publik di Kota Batam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...

Joao Fonseca Mundur dari US Open karena Cedera Perut

1.5 jam yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Joao Fonseca Mundur dari US...
Rona
Review Batman: Knightfall P...
Ekonomi
Zero ODOL Berlaku 2027, Pel...
Rona
Joe Taslim Dirumorkan Jadi ...
184 Ribu Warga Jateng Terdampak Kekeringan, PU Distribusikan Air Bersih ke 24 Kabupaten

184 Ribu Warga Jateng Terdampak Kekeringan, PU Distribusikan Air Bersih ke 24 Kabupaten

25 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.