Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pria di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Jual Burung Dilindungi lewat Medsos

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 14:30 WIB | Oleh:
Pria di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Jual Burung Dilindungi lewat Medsos Doc: Gakkum Kehutanan

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam operasinya, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menyita lima ekor burung yakni berjenis Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan, Kakatua Koki, serta empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan patroli siber. Dan menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook.

“Hasil penelusuran membawa tim ke kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama Korwas PPNS Polda Papua dan aparat setempat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangannya, Minggu (27/7).

Dwi mengatakan perdagangan satwa liar kini semakin memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembeli. Sehingga penegakan hukum juga harus mengikuti perkembangan modus pelaku.

“Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan. Kemudian pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga,” ujar dia.

Sementara, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E Tumbel, mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Karena masih akan mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di balik penjualan melalui media sosial,” ucap dia.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi yang sering berinteraksi dengan sektor distribusi ...
  • Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia.
    Preview komentar:
    Membaca ulasan komprehensif ini memberikan perspektif baru yang ...
  • Guangdong Melirik Industri Motor Listrik Indonesia, Ada Potensi Besar!
    Preview komentar:
    Artikel yang sangat informatif mengenai potensi elektrifikasi kendaraan; ...
Advertisement
injourney
Nasional
Kebakaran Hutan di Kalimant...

Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dimajukan ke Sore Hari

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Pembukaan Muktamar ke-35 NU...
Megapolitan
Dinsos Tangsel Ungkap 5.127...
Muktamar NU ke-35 Dikawal Ketat! PBNU Pasang 100 Lebih CCTV untuk Pengamanan

Muktamar NU ke-35 Dikawal Ketat! PBNU Pasang 100 Lebih CCTV untuk Pengamanan

26 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.