Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pria di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Jual Burung Dilindungi lewat Medsos

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 14:30 WIB | Oleh:
Pria di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Jual Burung Dilindungi lewat Medsos Doc: Gakkum Kehutanan

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam operasinya, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menyita lima ekor burung yakni berjenis Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan, Kakatua Koki, serta empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan patroli siber. Dan menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook.

“Hasil penelusuran membawa tim ke kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama Korwas PPNS Polda Papua dan aparat setempat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangannya, Minggu (27/7).

Dwi mengatakan perdagangan satwa liar kini semakin memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembeli. Sehingga penegakan hukum juga harus mengikuti perkembangan modus pelaku.

“Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan. Kemudian pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga,” ujar dia.

Sementara, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E Tumbel, mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Karena masih akan mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di balik penjualan melalui media sosial,” ucap dia.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Berhasil Tekan Inten...
Ekonomi
Pemerintah Mulai Berlakukan...
Daerah
Bandung Kembali Gelar Bandu...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    saat komoditi perkebunan tembus dunia
    Saatnya komoditi perkebunan tembus pasar dunia
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...
  • Piala Dunia 2026: Kapten Timnas Spanyol Rodri Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik
    Preview komentar:
Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Disambut Fahira Idris, Ini 8 Rekomendasinya.

Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Disambut Fahira Idris, Ini 8 Rekomendasinya.

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.