Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Bandung Beri Insentif Diskon PBB hingga 100 Persen dan Bebas Denda

📅 Kamis, 23 Jul 2026, 14:57 WIB | Oleh:
Pemkot Bandung Beri Insentif Diskon PBB hingga 100 Persen dan Bebas Denda  Doc: Humas Kota Bandung

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberikan insentif pajak daerah melalui program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2026 ini menawarkan potongan pokok tunggakan hingga 100 persen disertai penghapusan denda, sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, mengatakan program tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang diinisiasi oleh Wali Kota Bandung sebagai bentuk insentif kepada masyarakat.

"Program ini merupakan insentif pajak daerah yang diberikan Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat," ujar Andri saat diwawancarai, Rabu (22/7).

Menurut dia, program ini menjadi insentif pajak kedua yang diluncurkan Pemkot Bandung sepanjang 2026. Sebelumnya, pada periode hingga 30 Juni 2026, Pemkot Bandung memberikan diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun berjalan 2026 disertai fasilitas bebas denda bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

"Program pertama ditujukan bagi wajib pajak yang patuh membayar PBB tahun 2026 dengan mendapatkan diskon 10 persen. Sekarang kita masuk ke program kedua, yaitu diskon pokok piutang PBB untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya," papar dia.

Andri menerangkan, terdapat tiga kategori potongan dalam program insentif kali ini dengan syarat utama wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB Tahun Pajak 2026. Rinciannya meliputi:

1. Diskon 100 persen untuk tunggakan PBB-P2 hingga Tahun 2012, sehingga pokok tunggakan dibebaskan sepenuhnya serta bebas denda,

2. Diskon 50 persen untuk tunggakan Tahun 2013–2020,

3. Diskon 25 persen untuk tunggakan Tahun 2021–2025.

Seluruh kategori tersebut juga mendapatkan fasilitas bebas denda sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Persyaratan utamanya cukup membayar PBB tahun 2026. Setelah itu, secara sistem nilai tagihan tunggakan langsung berubah sesuai kategori diskonnya. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke kantor Bapenda mengajukan permohonan," kata dia.

Ia mengatakan, proses pembayaran kini dibuat semakin sederhana karena seluruh potongan akan diterapkan secara otomatis saat transaksi dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran yang telah bekerja sama.

"Masyarakat tidak perlu lagi mengurus administrasi pengajuan diskon. Sistem akan langsung menghitung besaran potongan sesuai tahun piutang yang dimiliki wajib pajak," ujar dia.

Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, program ini juga menjadi salah satu strategi Bapenda Kota Bandung dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Menkeu: Anggaran Universita...
Luar Negeri
Disney PHK Massal Lagi, Kal...

Yen Anjlok, Jepang Alami Defisit Perdagangan

29 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Yen Anjlok, Jepang Alami De...
Luar Negeri
Bulgaria Catat Rekor Kenaik...
Luar Negeri
Jepang Sumbang 10 Juta Doll...
Luar Biasa, Kiper Vozinha dari Cape Verde Pilihan FIFA untuk Tim Terbaik Dunia

Luar Biasa, Kiper Vozinha dari Cape Verde Pilihan FIFA untuk Tim Terbaik Dunia

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.