Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KSOS Tegaskan Ojol Tak Otomatis Buruh, Perlindungan Tetap Diperlukan

📅 Minggu, 13 Sep 2026, 17:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
KSOS Tegaskan Ojol Tak Otomatis Buruh, Perlindungan Tetap Diperlukan Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (kedua kiri) disaksikan Direktur Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani (kiri) menyerahkan bantuan beras kepada tukang ojek online di kantor kelurahan Malabutor Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (2/9).

Jakarta - Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menyatakan pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital, sebaliknya mereka memiliki karakter sebagai pekerja mandiri.

Ketua Umum KSOS, Hairun H mengatakan, status pengemudi harus dilihat berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan semata-mata dari keberadaan aplikasi maupun istilah yang digunakan dalam kontrak.

“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah ‘mitra’. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9).

Menurutnya, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan sejumlah unsur, termasuk tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.

KSOS juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Hairun menilai, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pekerjaan berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja konvensional.

"Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal," katanya.

Oleh karena itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum.

Menurut dia, keberagaman pola kerja tersebut justru menunjukkan bahwa pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.

"Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujarnya.

KSOS menyatakan mempertahankan status mandiri bukan berarti ingin membebaskan platform dari tanggung jawab, sebaliknya, organisasi tersebut mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja "gig economy".

Perlindungan yang dimaksud antara lain keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.

"Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi," katanya.

Ia juga menyatakan pemberian bonus atau tunjangan hari raya (BHR) kepada pengemudi tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengubah status hukum ojol menjadi buruh.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

Barang Temuan di Selat Sunda Bukan Milik 5 Jurnalis Hilang, Ini Penjelasan Polda Banten

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.