OJK Ungkap Modus Baru Judol dengan Gunakan QRIS hingga Kripto
📅 Rabu, 15 Jul 2026, 16:02 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan praktik judi online (judol) telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang semakin terorganisir. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perkembangan teknologi digital memang banyak membawa manfaat. Namun, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas perjudian daring.
Menurut dia, pelaku kini memanfaatkan beragam instrumen keuangan untuk menyamarkan aliran dana hasil judol. Modus tersebut melibatkan platform digital, rekening penampung, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto dengan jaringan lintas negara.
Dian menambahkan judol tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu kehidupan sosial masyarakat. “Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir," ujar dia pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut data PPATK, laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, kenaikannya bahkan mencapai 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Di satu sisi hal tersebut mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan untuk memberantas judol,” kata dia.
Namun, lanjut dia, di sisi lain hal tersebut juga menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan judol.
Dian mengatakan kontribusi indikasi tindak pidana perjudian terhadap laporan transaksi keuangan juga meningkat signifikan yaitu dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara pada kuartal pertama 2026, indikasi perjudian mencapai 35,28 persen dari seluruh laporan transaksi mencurigakan. Angka tersebut menunjukkan ancaman judol masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Hasil pelaporan yang disampaikan sektor perbankan kepada PPATK berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman, baik kepada stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, maupun integritas sistem keuangan,” ucap dia. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!