Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Ungkap Modus Baru Judol dengan Gunakan QRIS hingga Kripto

📅 Rabu, 15 Jul 2026, 16:02 WIB | Oleh:
OJK Ungkap Modus Baru Judol dengan Gunakan QRIS hingga Kripto Doc: RRI/Zahrotin Aljannah
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (tengah), bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid (kiri)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan praktik judi online (judol) telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang semakin terorganisir. Kondisi tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perkembangan teknologi digital memang banyak membawa manfaat. Namun, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas perjudian daring.

Menurut dia, pelaku kini memanfaatkan beragam instrumen keuangan untuk menyamarkan aliran dana hasil judol. Modus tersebut melibatkan platform digital, rekening penampung, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto dengan jaringan lintas negara.

Dian menambahkan judol tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu kehidupan sosial masyarakat. “Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir," ujar dia pada OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

Menurut data PPATK, laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2025, kenaikannya bahkan mencapai 260,03 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Di satu sisi hal tersebut mencerminkan komitmen dan kontribusi perbankan untuk memberantas judol,” kata dia.

Namun, lanjut dia, di sisi lain hal tersebut juga menunjukkan masih besarnya tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan judol.

Dian mengatakan kontribusi indikasi tindak pidana perjudian terhadap laporan transaksi keuangan juga meningkat signifikan yaitu dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.

Sementara pada kuartal pertama 2026, indikasi perjudian mencapai 35,28 persen dari seluruh laporan transaksi mencurigakan. Angka tersebut menunjukkan ancaman judol masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.

“Hasil pelaporan yang disampaikan sektor perbankan kepada PPATK berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman, baik kepada stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, maupun integritas sistem keuangan,” ucap dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Alberta Gagal Merdeka, Warg...
Luar Negeri
Bahrain-Prancis Sepakat Gar...
Luar Negeri
Brunei Gelar Pertemuan Asea...
Megapolitan
48 Marbot dan Juara MTQ Jak...

Karhutla di Gunung Lawu Makin Meluas

20 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Karhutla di Gunung Lawu Mak...
Luar Negeri
Bank Sentral Yaman Bekukan ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

Potensi Tsunami hingga 15 Meter di Cilacap, BMKG Perkuat Edukasi dan Simulasi Evakuasi

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.