Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Naik Kelas, Alumni KUR Dibidik Dapat Kredit Rp2 Miliar

📅 Senin, 13 Jul 2026, 17:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Naik Kelas, Alumni KUR Dibidik Dapat Kredit Rp2 Miliar Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi - Kredit Usaha Rakyat (KUR).

JAKARTA – Pembiayaan usaha merupakan faktor fundamental dalam mendorong pertumbuhan dunia usaha, terutama bagi UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan mengembangkan inovasi.

Akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan tepat sasaran dapat mempercepat ekspansi bisnis sekaligus meningkatkan daya saing.

Namun, efektivitas pembiayaan juga bergantung pada kelayakan usaha, literasi keuangan pelaku usaha, serta pendampingan yang memadai agar dana yang disalurkan mampu menghasilkan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan dan menjaga kualitas pembiayaan.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan program Kredit Alumni Usaha Rakyat (AKUR) dengan plafon pembiayaan hingga Rp2 miliar untuk membantu para pelaku usaha yang telah lulus dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (13/7), mengatakan program tersebut ditujukan bagi debitur KUR yang telah melunasi pinjamannya dan tidak lagi dapat mengakses KUR karena telah mencapai batas maksimal pembiayaan.

KUR merupakan program pembiayaan bersubsidi pemerintah yang dapat diakses pelaku UMKM dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.

Loto menjelaskan melalui AKUR, pemerintah ingin menyediakan pembiayaan lanjutan bagi pelaku usaha alumni KUR yang telah berkembang dan membutuhkan modal lebih besar untuk melakukan ekspansi usaha.

“Dasarnya adalah karena ketika mereka mendapatkan KUR, banyak subsidi yang dinikmati. Namun, setelah graduasi (naik kelas), pelaku usaha masih membutuhkan masa transisi sehingga diluncurkan inisiatif AKUR," kata Loto dalam Rapat Panitia Kerja tentang Akses Pembiayaan dan Permodalan UMKM dan Ekonomi Kreatif.

Loto menyebutkan syarat utama calon penerima AKUR adalah eks debitur KUR yang telah melunasi pinjaman dan mencapai batas maksimal pembiayaan KUR.

Selain itu, pelaku usaha harus memiliki usaha produktif dan layak, membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi usaha, memiliki pembukuan keuangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), legalitas usaha yang masih berlaku, serta telah menjalankan usaha minimal empat tahun.

Melalui skema tersebut, pemerintah menyiapkan plafon pembiayaan sebesar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dengan jangka waktu pinjaman hingga lima tahun.

Kementerian UMKM mengusulkan subsidi bunga sebesar 5 persen, sedangkan besaran bunga yang dibayarkan debitur merupakan selisih antara bunga penyalur kredit dengan subsidi pemerintah.

Loto menuturkan bahwa penjaminan kredit bersifat wajib apabila nilai agunan hasil penilaian kurang dari 100 persen dari nilai kredit yang diajukan. Sementara apabila nilai agunan sama atau lebih besar dari nilai kredit, penjaminan bersifat opsional sesuai kebijakan penyalur.

Selain menyiapkan skema AKUR, Kementerian UMKM juga terus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha melalui berbagai program, di antaranya pendampingan Business Layak Funding (BISLAF) untuk usaha kecil dan program Accelerating Capital Resources for Medium Enterprises (ACCESS) bagi usaha menengah melalui mekanisme business matching dengan lembaga keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bandung Tegaskan MPLS Bebas Perpeloncoan

35 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Wali Kota Bandung Tegaskan ...
Daerah
Wali Kota Bandung Pastikan ...
Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

Liburan di kebun binatang mini Taman Situ Cibinong Plaza Bogor

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Sentimen Global Dominan, 13 Juli 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.