Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMKM Minim Jaminan Jangan Lagi Tersisih, OJK Dorong Skema Baru Kredit

📅 Kamis, 27 Agu 2026, 20:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
UMKM Minim Jaminan Jangan Lagi Tersisih, OJK Dorong Skema Baru Kredit Doc: Koran Jakarta/ M Ismail
Ket. Ilustrasi-Diah (kanan), pemilik merek UMKM 'Ben Tjok Pulo' menjelaskan produk-produknya ke konsumen saat Bazar Jakarta Entrepreneur Kecamatan Pancoran di L'Avenue, Jakarta.

JAKARTA – Memperluas akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi langkah penting untuk memperkuat kapasitas usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif ke depan.

Pemberian kemudahan memperoleh modal dapat membantu pelaku UMKM meningkatkan produksi, memperluas pasar, serta menciptakan lapangan kerja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemanfaatan alternative credit scoring atau pemeringkatan kredit alternatif untuk memperluas akses pembiayaan bagi UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan pemanfaatan teknologi dalam penilaian kredit menjadi salah satu bentuk inovasi yang dapat membantu masyarakat dan UMKM yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pembiayaan.

"Kita sudah memiliki saat ini delapan pemeringkat kredit alternatif. Jadi ini adalah salah satu produk inovasi dan akan membantu UMKM," ujar Adi dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis (27/8).

Menurut Adi, alternative credit scoring memungkinkan teknologi digunakan untuk menilai kelayakan kredit masyarakat sehingga dapat membantu calon debitur memperoleh kredit maupun meningkatkan kapasitas kreditnya.

Ia mencontohkan pemanfaatan teknologi tersebut bagi petani dan peternak sapi perah di Malang.

"Bagaimana pemeringkat kredit alternatif ini membantu masyarakat petani, peternak sapi perah di Malang. Itu menjadi salah satu contohnya betapa masyarakat kita, UMKM itu bisa mendapatkan kredit atau meningkat kapasitas kreditnya itu langsung ketahuan dengan teknologi," katanya.

Adi menilai penggunaan alternative credit scoring dapat menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), khususnya dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau mekanisme penilaian kredit konvensional.

Selain delapan pemeringkat kredit alternatif, OJK juga mencatat terdapat 17 agregator dalam ekosistem ITSK.

Adi mengatakan perkembangan inovasi keuangan digital perlu terus didorong, tetapi tetap harus diimbangi dengan penguatan keamanan, perlindungan konsumen, dan tata kelola.

Menurut dia, OJK berupaya menjaga keseimbangan antara perkembangan inovasi dan pengawasan melalui mekanisme regulatory sandbox, sehingga inovasi baru dapat diuji dan dikembangkan dengan memperhatikan risiko serta kebutuhan pengaturannya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum
    Preview komentar:
    Raja Pagi Sinurat adalah anak kedua dari Raja ...
  • PLTS Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Hijau
    Preview komentar:
    Pembangunan PLTS dengan kapasitas 100 GWp ini tentu ...
  • Karawang Punya 9 Kawasan Industri, Warga Lokal Disiapkan Jadi Tenaga Kerja
    Preview komentar:
    Membaca ulasan positif mengenai komitmen Pak Bupati ini ...
Link CCTV Pantau Demo 27 Agustus 2026 di DPR Jakarta, Cek Kondisi Jalan secara Live

Link CCTV Pantau Demo 27 Agustus 2026 di DPR Jakarta, Cek Kondisi Jalan secara Live

27 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.