Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, KPK Langsung Lakukan Penahanan.

📅 Sabtu, 11 Jul 2026, 06:48 WIB | Oleh:

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT terhadap Etik Suryani. OTT tersebut merupakan yang ke-16 di 2026 yang dilakukan KPK.

KPK juga mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Etik kepada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mau Meliput Krakatau, 5 Wartawan “Hilang” Sudah Ditemukan, Mampir di Pulau yang Susah Sinyal
    Syukurlah ....
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
Ekonomi
Panen raya bawang merah di ...

Semburan asap di Pasar Baru

3 jam lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Semburan asap di Pasar Baru
Megapolitan
Antisipasi dampak abu vulka...
Advertisement
Tentara Jepang Tiba di Pontianak, Boyong 3 Heli Raksasa Chinook Bantu Padamkan Karhutla

Tentara Jepang Tiba di Pontianak, Boyong 3 Heli Raksasa Chinook Bantu Padamkan Karhutla

08 Sep 2026
Pilihan Pembaca
# 4
# 4
Wapres Sara Duterte Bayar Uang Jaminan
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.