Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Jembrana Menyepakati Pembuangan Sampah Organik di Desa

📅 Senin, 06 Jul 2026, 13:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kabupaten Jembrana Menyepakati Pembuangan Sampah Organik di Desa Doc: ANTARA
Ket. Rapat terkait pengolahan sampah di desa/kelurahan Kabupaten Jembrana, Bali.

JEMBRANA – Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, menyepakati pembuangan dan pengolahan sampah organik dilakukan di setiap desa/kelurahan dengan membuat teba/lubang pembuangan sampah jenis tersebut.

"Teba atau lubang pembuangan sampah organik itu akan menggunakan tanah milik pemerintah di desa dan kelurahan. Lokasi itu akan digunakan secara komunal oleh masyarakat setempat," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Jembrana, I Wayan Putra Mahardika, di Negara, Senin (06/7).

Dia mengatakan program ini merupakan kesepakatan dari hasil rapat Pemkab Jembrana dengan perbekel/lurah yang dipimpin Sekda Jembrana I Made Budiasa.

Dalam rapat tersebut, kata dia, perbekel/lurah sanggup mengelola sampah di wilayahnya melalui teba komunal, dengan dukungan peralatan dari pemerintah kabupaten maupun provinsi.

"Dukungan itu seperti bantuan alat berat untuk membuat lubang teba, hingga diperkenankan mempergunakan lahan pemerintah provinsi yang ada di desa untuk menjalankan program ini," katanya.

Khusus permintaan penggunaan lahan provinsi ini, menurut dia, karena tidak setiap desa/kelurahan memiliki lahan sendiri.

Agar tidak terjadi kelebihan kapasitas di pembuangan di desa, dalam rapat ini juga disepakati untuk melakukan pengendalian dengan menitikberatkan pengolahan sampah organik dilakukan secara mandiri oleh masyarakat.

"Adanya pembuangan sampah organik di desa, tidak menghilangkan kewajiban masyarakat mengelola secara mandiri sampah yang mereka hasilkan. Volume pembuangan ke teba komunal akan dikendalikan agar tidak melebihi kapasitas," katanya.

Selain teba komunal di tiap desa/kelurahan, untuk mengatasi masalah sampah di Jembrana pihaknya akan mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) khususnya untuk sampah organik.

Sampah organik, kata dia, tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tapi akan dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diproses menjadi kompos. Selain desa dinas, untuk memaksimalkan jalannya program ini Pemkab Jembrana juga akan melibatkan desa adat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Pemakaman Khamenei, Ruang U...
Nasional
Kemenhut Perluas Perdaganga...
Piala Dunia, Jelang Laga Hidup Mati, Cristiano Ronaldo Memutuskan Diri Untuk Mundur

Piala Dunia, Jelang Laga Hidup Mati, Cristiano Ronaldo Memutuskan Diri Untuk Mundur

06 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.